BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Upah para pekerja (buruh) proyek gedung Rawat Inap VIP (Very Important Person) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2020 tak kunjung dibayarkan.
Para pekerja mogok kerja sehingga kelanjutan pengerjaan proyek tahun anggaran 2020 senilai Rp9 Miliar lebih tersebut mandek. Antara kontraktor dan Subkontraktor kini saling lempar tanggungjawab.
Untung, selaku Subkontraktor pekerjaan tersebut akhirnya angkat bicara. Ia menuding mandeknya pengerjaan proyek gedung VIP RS yang berlokasi di Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara, akibat tidak adanya pembayaran dari H. Anwar selaku pemilik CV Sumber Pilar Nusantara, yang menjadi pemenang tender proyek tersebut.
Padahal, sebelumnya, kata Untung, dirinya dengan Anwar sudah bersepakat untuk menyelesaikan item pekerjaan yang belum selesai itu hingga rampung dikerjakan dan akan dibayarkan sesuai volume pekerjaan.
“Intinya dia bilang kerjakanmi, harga tidak masalah saya sudah biasa rugi, kasih masuk tukangmu kerja, supaya cepat selesai ini pekerjaan,” kata Untung kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Untung mengaku, setelah beberapa minggu berjalan, ia kehabisan uang untuk membayar pekerja, sehingga sejumlah pekerja meninggalkan lokasi pekerjaan. Sementara, pembayaran terakhir yang dibayarkan oleh Anwar ke pekerja melalui dirinya belum cukup, sedangkan pembayaran sebelumya juga sudah menunggak selama tiga minggu.
“Kita mau ambil uang dari mana kalau bukan dari dia (Anwar), sedangkan yang dia kasih itu belum cukup, sudah tiga minggumi kita tidak dibayar, baru kita dibayar saat itu, sementara pekerja sudah pulang satu persatu,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum dirinya dan rekannya Yoga diberhentikan selaku Subkontraktor, dirinya telah bersepakata dengan Anwar untuk menghitung total volume pekerjaan yang sudah di selesaikan pekerjanya, sekaligus menghitung jumlah uang yang harus dibayarkan. “Dia suruh saya hitung, karna hari senin saat itu mau masuk pekerja barunya Anwar, karena ceritanya mau diberhentikanmi kami selaku Subkon,” tutur Untung.
Namun, kata Untung, sebelum tiba pada hari yang telah disepakati, tanpa alasan yang jelas pemilik pekerjaan langsung memberhentikan pekerjanya yang masih sementara bekerja.
“Sementara saya bayar buruh secara harian, kan kita sudah sepakat nanti hari senin itu masuk anggotanya. Saya bilang jangan begitu pak, rugi saya, karena saya bayar orang baru kita kasih berhenti,”ujar Untung.
Menurutnya, setelah diberhentikan, ia langsung menghitung semua volume pekerjaan, jumlah pembayaran dan buktinya sesuai bukti pekerjaan di lokasi. Namun, Anwar enggan membayar nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan Untung. “Dia (Anwar) mau hitung progres, sementara ini kita sudah bicara volume bukan lagi progres, karna kita ini bukan yang dari awal bekerja, kita hanya melanjutkan pekerjaan, makanya kita hitung volume,” ucapnya.
Untung mengaku, akibat timbulnya perselisihan hitungan, Anwar dan Untung sempat dimediasi oleh Polsek Lantari Jaya untuk membicarkan pembayaran pekerjaan. Namun, setelah dihitung seseuai volume, Anwar menolak dengan alasan tidak sesuai RAB. Bahkan, Anwar menuding Untung melakukan penodongan.
“Ini saya punya yang rill dilapangan, tidak mungkin ini (RAB milik Anwar) yang mau diikuti, item pekerja ada semua jumlahnya, buktinya kita bisa cek sendiri pekerjaan,” jelasnya.
Karena Anwar bersikeras tak mau membayar sesuai volume, Untung mengaku melunak dengan menawarkan jalan tengah, dimana Anwar hanya diminta membayar sebesar Rp170 juta, dari nilia total kontrak Rp 781 juta dikurangi pengambilan Untung sbelumnya sebesar Rp461 juta.
“Sebenarnya masih ada sisa volume saya yang harus diayarkan Anwar sebesar Rp 320 juta,” katanya.
Namun, uang Rp 170 juta yang diharapkan Untung dari Anwar, untuk membayar para pekerja, hingga kini belum dibayarkan. “Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan Anwar ke Polda sultra,”ujarnya.
Penanggung jawab CV. Sumber Pilar Nusantara, Anwar, yang dikonfirmasi, menegaskan jika pekerjaan tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawabnya, melainkan sudah menjadi tanggung jawab Subkonnya, yakni Yoga.
Menurutnya, pembayaran upah kerja buruh tersebut sudah diselesaikannya melalui subkon, bahkan pembayarannya sudah melebihi harga kesepakatan, sebab harga yang dibayarkan tersebut jauh melebihi dari progres pekerjaan yang diselesaikan.
“Harusnya saya yang melapor yoga, karena wanprestasi (lalai tidak sesuai perjanjian), tapi sudahlah kalau selisih Rp80 juta biarlah saya anggap itu biaya entertain,” katanya via telepon, Minggu, (14/2/2021).
Terkait kesepakatan pembayaran Rp 170 juta yang sebelumnya sudah disepakti di Polsek Lantari Jaya, dengan enteng Anwar mengatakan jika kesepakatan tersebut batal. Ia berdalih, ia terpaksa mengakui kesepakatan itu hanya untuk meredam permasalahan.
Terkait upah buruh yang belum dibayarkan, Anwar juga mengaku akan membicarakan terlebih dulu dengan manajemen di kantornya. “Kalau ada keridhoan staf saya, ada keuntungan, nanti kita bicarakan tapi bukan lagi sama mereka (Yoga dan Untung). Saya akan bantu tukang-tukang ini, tetapi bukan dengan angka yang mereka sodorkan, tetapi sesuai dari kerelaan saya, dari pada dia pulang dengan pakaian kotor. Tetapi jangan sekarang, nanti selesai pekerjaan,” katanya.
Menurutnya, saat awal pekerjaan pihaknya membutuhkan Subkontraktor. Karena itu pekerjaannya lalu di Sub-kan kepada Yoga (bukan Untung). Namun, saat itu perjanjian Subkon-nya belum sempat ia tanda tangani bersama Yoga. “Ada kontraknya, tapi kontrak itu tidak sempat di tanda tangani dari Yoga dan kawan-kawan. Semua ke Yoga, saya tidak kenal Untung, nanti sudah 2 minggu berjalan pekerjaan baru saya kenal,” katanya.
Sebelum dimulainya kelanjutan pekerjaan gedung VIP tersebut, Anwar mengaku sudah menyampaikan ke Yoga soal kondisi pekerjaan untuk pemborongan 50 persen dari sisa pekerjaan, yang dijadwalkan harus selesai dalam waktu 20 hingga 30 hari.
“Saya tawar menawar, dan disepakati 700 juta. Sebelum mulai terima pekerjaan Imran dengan Yoga juga mengaku sudah cek pekerjaan, sebelumnya juga saya sudah tanya ini kita terima kunci loh, katanya siap,” tutur H. Anwar menceritakan awal mula Subkon dengan Yoga Cs.
Menurutnya, setelah ada kesepakatan, Yoga lantas minta uang Rp10 juta sebagai tanda jadi, yang disusul dengan pemberikan dokumen kontrak ke salah seorang rekan Yoga yang disebutnya bernama Jupri.
“Tolong kasih bosmu Yoga, dipelajari kalau sudah kasih saya untuk saya tanda tangani Anwar,” jelas Anwar yang akrab dipanggil aji (haji, red).
Setelah sekian hari menunggu, kata Anwar, dokumen kontrak yang sudah disodorkan untuk ditandatangani ternyata tidak disetorkan kembali.
“Datang malah minta uang lagi. Kenapa minta uang mana kontrak, tapi dia bilang kita buru-buru aji, ini kita mau percepatan, kalau tidak begini kita lambat,” katanya
Anwar merinci, jumlah uang yang sudah diberikan kepada Yoga Cs mencapai Rp 300 juta yang diberikan secara bertahap dalam perminggu atau perdua minggu. “Mulai dari Rp 80 juta, Rp 100 juta dan Rp 70 juta,” ujarnya.
Setelah pengambilan Yoga hampir mencapai Rp 300 juta, Anwar mengaku turun langsung melakukan pengecekan pekerjaan di lapangan. Setelah melihat progresnya, hasilnya lambat.
“Tapi karena saya sibuk banyak pekerjaan sehingga saya abaikan itu kontrak, karena uang sudah jalan saya anggap dengan dia meminta uang saya pikir kontrak sudah jalan,” jelasnya.
Namun, tambah Anwar, setelah Yoga Cs kembali lagi minta uang, dia menolak memberikan dengan alasan lakukan dulu perhitungan progres pekerjaan. “Dan saya tidak bisa bayar karena progresnya tidak sampai,”tuturnya.
Anwar menegaskan, sejak saat itu, Yoga sudah jarang sekali ke lokasi pekerjaan, dan sebaliknya Anwar mengaku banyak berbicara kepada untung karena di pikirnya untung masih bersama dengan Yoga. Namun, pekerjaan semakin melambat hingga menyebrang di tahun 2021.
“Pertengahan januari saya ambil alih karena Untung dan Yoga sudah tidak bisa, saya kasih masuk orang kerja,” ucapnya.
Setelah berembuk dengan konsultan, disepakati pekerjaan tersebut bisa diselamatkan/diseberangkan di tahun 2021, karena pertimbangan progresnya sudah cukup. “Bahan saya sudah onsite (ditempat), tinggal tukang saja yang percepat,”urainya.
Sehingga kata Anwar, dari perpanjangan kontrak atau adendum tersebut, konsekuensinya terpaksa harus membayar 1 perseribu perhari. Artinya, kalau nilai kontrak Rp9,8 miliar, maka pihaknya harus membayar Rp9 juta perhari. “Dan ini sudah menjelang 25 hari. Itu karena kesalahan yoga, dan saya harus tanggung jawab. Kurang lebih 300 juta sekarang kerugian saya, itu denda keterlambatan, apakah Yoga mau tanggungjawab, kan tidak, itu bebannya ke saya,” katanya.
Anwar mempersilahkan kepada Yoga untuk menempuh jalur hukum. Namun yang pasti, Anwar kukuh tidak akan lagi membayarkan Yoga, hingga Yoga membuat pernyataan mengakui kekhilafannya. “Kita sama-sama duduk,” katanya.
Sementara, hingga berita ini dirilis, Yoga yang ingin dikonfirmasi belum dapat terhubung. Namun dari Informasi terakhir yang diterima dari Untung, pada Minggu 14 Februari 2021 , Untung dan Yoga akan akan melaporkan masalah ini di Polda Sultra.
Laporan: Refli