TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara mulai mengkaji usulan PT Citra Silika Mallawa (CSM) terkait rencana tukar menukar aset Rumah Sakit (RS) Potoa.
Kajian tersebut dilakukan setelah PT CSM mengajukan proposal resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan DPRD Kolaka Utara yang menawarkan pembangunan rumah sakit baru sebagai pengganti aset yang akan dimanfaatkan, dengan nilai pembangunan disesuaikan berdasarkan hasil penilaian tim independen yang akan dilibatkan pemerintah daerah.
Humas PT CSM, Muhammad Nur Khusain, menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta aset milik pemerintah secara cuma-cuma, melainkan menawarkan skema tukar menukar dengan membangun rumah sakit baru yang nilainya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap aset milik Pemkab Kolaka Utara. Skema itu diharapkan dapat menghadirkan fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih representatif bagi masyarakat Kolaka Utara.
Diketahui, bangunan Rumah Sakit Potoa, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, dibangun melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai persiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Namun hingga kini bangunan tersebut belum pernah difungsikan sebagai rumah sakit. Selama ini aset tersebut dimanfaatkan oleh PT CSM melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut baik niat PT CSM untuk memanfaatkan aset yang selama ini belum digunakan secara optimal.
“Ini permintaan yang sangat luar biasa. Karena selain PT CSM punya niat yang baik melihat ada aset Pemda yang selama ini terbengkalai, pihak CSM juga ingin mengkompensasi aset tersebut kepada Pemda yang selama ini tidak pernah termanfaatkan,” ujar Muhammad Idrus kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, H. Muhammad Idrus menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kolaka Utara tidak dapat serta-merta menyetujui usulan tersebut. Seluruh proses harus melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
“Setelah menerima surat itu, namanya Pemda memiliki aset yang ingin dikapitalisasi atau ingin diambil alih, atau ingin dimanfaatkan oleh pihak lain, kita harus mengkaji aturan dan mekanismenya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Tapi ini tidak bisa secepat kilat karena ini terkait dengan pencatatan aset,” jelasnya.
Untuk memastikan nilai aset yang menjadi dasar pembahasan, Pemkab Kolaka Utara akan melibatkan tim penilai independen (appraisal) yang diakui negara guna melakukan penilaian terhadap bangunan maupun tanah RS Potoa.
“Tentu kita harus mengundang tim penilai independen atau appraisal yang diakui oleh negara. Kalau pun ada perbedaan pandangan, kita punya dasar penilaian yang objektif. Kita sedang kaji regulasi yang ada, kemudian kita undang tim appraisal untuk menghitung nilai bangunan dan nilai tanahnya. Setelah keluar nilainya, kita perlihatkan kepada pihak CSM. Kalau disepakati atau mau diangkat dari nilai yang ditaksir oleh tim penilai aset yang punya kompetensi tentang itu, Alhamdulillah,” tuturnya.
Saat ini, usulan tukar menukar aset tersebut masih berada pada tahap kajian. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengelolaan barang milik daerah sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Laporan: Ahmar















Comment