TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kepala Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah didemo puluhan warganya pekan ini terkait isu dugaan penggelapan dana kompensasi tambang selama 10 bulan yang dikucurkan oleh PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) pada tahun 2024.
Menanggapi hal itu, Humas PT. Fatwa Bumi Sejahterah (FBS) Kabupaten Kolaka Utara, Misran Halisan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Dana Program Pengembangan Masyarakat (PPM) ke Pemerintah Desa Pitulua bersama Perangkatnya secara tunai sejak bulan Agustus tahun 2023 sampai bulan April tahun 2024 .
” Pemerintah Desa Pitulua bersama perangkatnya mengelola Dana tersebut selama 10 berjalan. Mereka menggunakan Dana PPM ini dalam bentuk fisik seperti penimbunan jalan,dan pembangunan pagar Masjid Al Idrus serta Pemasangan Kanopi di Masjid Al – Ikhlas. Ini berdasarkan LPJ mereka laporkan ke PT.FBS,” ungkap Misran, Rabu (4/6/2025)
Lebih lanjut, Misran Halisan menyebut setelah itu, dana kompensasi itu dialihkan langsung kepada Tim PPM hingga saat ini. Ada delapan aspek yang menjadi fokus program yakni pendidikan, kesehatan, sosial budaya, keorganisasian, pendapatan riil hingga. infrastruktur.
“Sudah betul bahwa besaran dana kompensasi yang kami salurkan Rp.35 juta per bulan dan itu dicairkan terus. Jadi saya juga terkejut mendengar masyarakat demo mempertanyakan dana itu selama 11 bulan,” ucapnya heran
Selain itu, Misran Halisan pun mengungkapkan jika saat dana itu masih dikelolah Kades, PT Fatwa telah menggelontorkan dana kompensaai sebesar Rp175.077.000. Setahu dia berdasarkan usulan program digunakan untuk tiga item kegiatan meliputi pembangunan tempat tinggal bagi imam hingga marbot, pembangunan pagar masjid Al Idrus hingga kegiatan sosial lainnya.
Menurut Misran sementara LPJ untuk bulan Januari hingga April 2024 mencakup lima item kegiatan pembangunan tempat tinggal marbot, penambahan volume drainase, peninggian bahu jalan, pembuatan kanopi masjid, pembangunan pagar masjid berbeda serta rehabilitasi Polindes. Total anggaran diungkapkan mencapai Rp100.012.000.
“Nah ini yang ada masalah karena dari lima item kegiatan, LPJ rehab polindes pada 2024 itu belum kami terimah hingga sekarang,” bebernya.
Pihaknya pun mempertanyakan hal itu karena dana yang telah dikucurkan tentunya harus dipertanggungjawabkan terkait pemanfaatannya. Disisi lain, masyarakat Desa Pitulua tentunya butuh transparansi hingga dinilai wajar jika mempertanyakannya.
Sebagaimana diketahui, puluhan masyarakat Desa Pitulua mendemo kadesnya karena diduga melakukan penggelapan dana kompensasi dari PT Fatwa selama 10 bulan atau sebesar Rp.385 juta.
Tidak hanya itu, warga mengungkapkan jika pembangunan pagar masjid pada periode dana dikelolah kades tersebut belum tuntas hingga saat ini. Bahkan kata mereka, gaji tukang dan pengerjaan rehap polindes yang LPJ-nya tidak kunjung disetor kades justru ditanggung pengelolah PPM yang baru.
Selain itu, mereka juga menduga jika kades lakukan pergeseran anggaran DD ke proyek rehab polindes. Padahal, PT Fatwa telah mengucurkan dana untuk perehapan tersebut. “Jadi dikemanakan uang itu,” tanya Anwar, perwakilan peserta aksi.
Laporan: Ahmar
















Comment