Puluhan Warga Datangi Kantor DPRD Kolut Tuntut PT.KTR

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Sebanyak 30 orang Warga dari dua Desa, Mosiku dan Lelewawo Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), menuntut atas pencemaran lingkungan dampak pertambangan yang dilakukan oleh PT. Kasmar Tiar Raya.

Dihadapan Komisi III DPRD, perwakilan para demonstran, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kolaka Utara, Samsir menyampaikan dua tuntutannya, pertama tingginya pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT. Kasmar Tiar Raya di wilayah dari dua Desa, kedua masyarakat sekitar tidak bisa lagi menggunakan lahan pertanian dan perkebunan mereka akibat banyak lumpur yang jatuh dari atas gunung. Senin Siang (9/1/2023)

Menurut Samsir, keadaan yang paling parah dampak pencemaran berada di Dusun IV Jalan Trans Sulawesi Lelewawo dan sebagian wilayah Mosiku. Disana, para petani tidak bisa lagi memanfaatkan lahan mereka dengan baik akibat limbah lumpur yang menggenangi lahannya. Bukan hanya itu, jalan Trans Sulawesi juga megalami genangan air lumpur saat musim hujan tiba.

” Ditambah lagi kalau cuaca panas, dampak debu tampak jelas kelihatan menutupi lahan pertanian dan perkebunan warga di dua Desa ini,” ungkapnya.

Samsir sangat  menyayangkan ketidak hadiran pihak perusahaan hari ini, mereka berdalih dengan berbagai macam alasan, bahkan katanya terlambat menerima undangan, padahal setelah kami cek ke sekretariat, ternyata mereka sudah menerima undangan sejak hari Minggu, (8/1/2023).

“Bahkan saat penyerahan undangan ke pihak PT.Kasmar Tiar Raya, di dokumentasikan oleh sekretariat DPRD,” ungkap Samsir kepada Wartawan saat diwawancarai usai mengikuti RDP. Selasa (10/1/2023)

Kendati demikian, walaupun pihak perusahaan tersebut tidak hadir dalam RDP,  namun pihak Samsir tetap melakukan bersama dengan Anggota DPRD.

Samsir menegaskan seharusnya  pihak perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah ini agar betul-betul mengikuti kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sehingga lumpur dari atas gunung tidak langsung turun,” tegasnya

Sementara ditempat terpisah, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara Muhammad Syair menjelaskan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan yakni Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan kedua belah pihak, namun salah satu dari mereka tidak hadir.

“Rencananya RDP dihadiri bersama, baik dari masyarakat maupun PT. Kasmar Tiar Raya, akan tetapi dari pihak perusahaan ini tidak ada yang hadir, namun itu bukan jadi soal dan kami tetap melanjutkan mendengar aspirasi masyarakat yang hadir hari ini, selanjutnya akan kita jadwalkan ulang ” terangnya

Syair menegaskan, jika pada RDP kedua pihak PT Kasmar Tiar Raya tidak hadir, maka kami akan limpahkan ke DPRD provinsi dan tentu DPRD Kolut akan mengawal langsung,” ancam Syair

Untuk diketahui, Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di pimpin langsung anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara Muhammad Syair dari fraksi PKB yang beranggotakan M.Zafaat Nur, Demokrat H.Incing fraksi PPP bersama perwakilan warga dari Dua Desa Mosiku dan Lelewawo.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment