PWI Komitmen Terhadap Perlindungan Kemerdekaan Pers, Aswar: Tidak Ada Wartawan Yang Diperiksa

Baubau, Berita, SULTRA514 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, BAUBAU – Laporan terhadap dua wartawan di Polres Kota Baubau oleh salah satu pemilik developer perumahan atas pemberitaan rudapaksa (pemerkosaan) yang menyebutkan namanya, menuai protes dari kalangan awak media.

Salah satunya datang dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, La Ode Aswarlin yang menyikapi polemik laporan terhadap Risno Amawandili dan Reymeldi Ramadhan (wartawan tribunnewssultra).

Menurutnya, kedudukan wartawan dalam menjalankan tugas prosesinya adalah independen dan tidak memihak, sebagaimana yang tertuang dalam 11 pasal kode etik jurnalistik. Hal ini menjadi pedoman dan perlu dijunjung tinggi setiap orang yang menjalankan tugas mulia ini.

“Dengan posisi strategis ini sering kali wartawan diperhadapkan dengan persoalan hukum ketika karya jurnalis yang ditulis mendapat reaksi atau keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ungkap Direktur Rubrik Sultra kepada suaraadil.com. Senin (27/3/2023).

PWI Baubau berharap kepolisian dalam hal ini Polres Baubau untuk bijak dalam menyikapi mengenai laporan masyarakat yang berkaitan dengan pers sebagai komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Artinya ketika terdapat laporan tentang pers, wartawan yang bersangkutan tidak langsung dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan,” ujarnya.

Begitu juga dengan aduan yang kaitannya dengan sumber berita, dimana posisi wartawan yang kedudukannya independen juga dilematis bagi profesi ketika harus memberikan keterangan kepada penyidik yang berkaitan dengan karya jurnalis.

“Baiknya semua tahapan yang sudah disepakati dalam nota kesepahaman bersama antara Dewan Pers dan Kapolri tahun 2022 dalam rangka perlindungan terhadap kemerdekaan pers menjadi komitmen bersama dan dipedomani sampai jajaran di tingkat daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Aswar menyampaikan hasil koordinasinya terungkap bahwa terjadi miskomunikasi antara penyidik dengan kedua wartawan tersebut. Manakala pihak penyidik memanggil wartawan untuk menjelaskan laporan pemilik developer atas keberatan pemberitaan yang telah beredar.

Kata Aswar, “ada yang mau di koordinasikan dengan rekan wartawan”, menurut polisi, karena surat yang masuk ke kami diterima secara resmi oleh institusi, maka hal itu disikapi secara resmi.

Kendati demikian menurut Aswar yang telah mamastikan informasi tersebut kepada Kapolres Baubau,  menyampaikan bahwa pada prinsipnya tidak ada jurnalis yang diperiksa terkait perkara tersebut.

“Penyidik juga sudah mengarahkan pelapor tersebut untuk bersurat ke perusahaan media yang telah menerbitkan berita dimaksud, Dewan Pers dan para pihak untuk dapat meluruskan serta membersihkan nama baiknya,” ungkapnya.

Aswar berharap, semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik dalam menjalankan tugas.

Protes Organisasi Pers
Perlu diketahui, kedua wartawan Risno Amawandili dan Reymeldi Ramadhan dilapor oleh pemilik Developer, Ardin atas dugaan pencemaran nama baik di polres Baubau. Keduanya dilapor terkait pemberitaan soal dugaan keterlibatan pemilik developer, Ardin pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasus tersebut bergulir di polres Baubau, bahkan polisi telah melayangkan undangan panggilan kepada kedua wartawan tersebut. Hal ini yang kemudian menuai protes organisasi pers seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Atas laporan ini, IJTI Sultra menyatakan berita yang ditulis Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan kontrol sosial, yang dilindungi dalam pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 4 UU Pers juga menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional berhak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam Pasal 15 UU Pers juga diatur, bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui dewan pers. Jaminan kemerdekaan pers juga dipertegas dengan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Bareskrim Mabes Polri, pada 10 November 2022.

Pernyataan Sikap IJTI Sultra
Atas panggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, IJTI Sultra menyatakan sikap:
1. Mengecam pelaporan dan pemanggilan jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan yang dilakukan Ardin dan penyidik Polres Baubau.

2. Bahwa Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan tidak boleh dipidana dengan pasal UU ITE atas karya jurnalistik yang ditulis demi kepentingan publik.

Dalam pasal 310 ayat 3 KUHP disebut, perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum bukan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.

3. Narasumber yang keberatan dengan produk jurnalistik, pemberitaan pers dapat menggunakan hak jawabnya dan mengajukan sengketa ke Dewan Pers.

4. Polisi tidak boleh memanggil jurnalis untuk dimintai keterangan, atas karya jurnalistik yang ditulis. Sebab, karya jurnalistik merupakan bukti/fakta itu sendiri.

5. Polda Sulawesi Tenggara harus melakukan supervisi dan menerbitkan surat perintah kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Baubau untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.

6. Polres Baubau harus mematuhi nota kesepahaman antara Mabes Polri dan Dewan Pers terkait sengketa jurnalistik.

7. Dewan Pers harus melindungi terlapor dengan menerbitkan surat kepada Polres Baubau, tembusan kepada Mabes Polri dan Polda Sultra untuk menghentikan kasus ini.

Penjelasan Kasat Reskrim Polres Baubau

Sebagaimana yang diberitakan oleh kasamea.com pada tanggal 27 Maret 2023 yang berjudul “Penolakan Dua Wartawan Dipanggil Polisi, Kasat Reskrim Polres Baubau Menjelaskan”, berikut isi penjelasannya.

Kasat Reskrim meluruskan informasi yang beredar terkait adanya isu kriminalitas terhadap jurnalis. Pada prinsipnya, Sat Reskrim Polres Baubau tidak ada niatan satu apapun atas tindakan yang sudah mereka lakukan.

Dalam hal ini Sat Reskrim mewakili Kapolres bertindak sebagai Penyidik, melampirkan undangan tersebut, dimaksud untuk berdiskusi dan memberikan gambaran terkait dengan adanya laporan pengaduan yang sudah diberikan kepada Polres Baubau, oleh Pelapor, dalam hal ini terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Kami panggil untuk menggali informasi dan memastikan apakah yang diadukan pelapor ini benar atau tidak, dan sumbernya dari mana, itu yang ingin kami telusuri. Olehnya, dalam hal ini Polres Baubau, meminta maaf jika ada yang kurang berkenan atau dianggap keliru mekanismenya,” ungkapnya,  Senin (27/3/23).

Kasat Reskrim memastikan pihaknya tetap sesuai dengan SOP, melaksanakan penyelidikan atas dasar adanya pelayanan kepada masyarakat. Untuk menitikterangkan suatu keluh kesah, atau aduan masyarakat. Memberikan jawaban, atas beberapa pihak yang dilaporkan. Dalam hal ini Pelapor memberikan keterangan bahwa ada termuat dalam media.

“Oleh karena itu, kami mengajak kepada pihak media untuk berdiskusi dan menanyakan tentang informasi yang telah diberitakan. Ini sumbernya, dan lain sebagainya, untuk keterangan kami bisa menjawab kepada Pelapor. Apakah termasuk tindak pidana atau bukan, pecemaran nama baik atau bukan,” jelasnya.

Kasat Reskrim melanjutkan, setelah ada jawaban dari pihak media, kemudian pihaknya bisa menyampaikan kepada Pelapor, menyangkut pemberitaan tersebut. Dalam hal ini, Sat Reskrim juga menyampaikan kepada Pelapor untuk menyurat ke Dewan Pers, atau media terkait, untuk meminta hak jawab dan hak koreksi, atas pemberitaan tersebut.

“Ini yang perlu kami luruskan, Sat Reskrim tetap mematuhi prosedural, dan tidak niatan satu apapun untuk kriminalitas terhadap jurnalis, karena pewarta merupakan mitra kita, tidak mungkin kita mau mengkriminalitaskan,” tegasnya.

Kasat Reskrim yang sebelumnya bertugas di Polres Kolaka ini menjelaskan, bahwa pemanggilan terhadap dua jurnalis dimaksud, didasarkan pada adanya perkataan dari terduga Terlapor, yang termuat dalam media. Sehingga nantinya pihaknya juga tetap memberikan jawaban kepada Pelapor, terkait jawaban atau informasi yang didapatkan dari hasil penyelidikan.

Saat ini kata Kasat Reskrim, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan belum ranah penyidikan. Karena itu pihaknya masih menggali informasi.

“Jadi dipanggil bukan dalam kapasitas sebagai saksi dan lain sebagainya, melainkan untuk berdiskusi saja, untuk mencari informasi. Olehnya undangan yang kami layangkan pun dijelaskan, bahwa kami berdiskusi dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dimaksud,” terangnya.

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya belum menentukan pasal, sebab masih tahap penyelidikan, dan belum tentu merupakan tindak pidana. Karenanya harus ada keterangan, klarifikasi, yang harus didalami, untuk kemudian dilakukan gelar perkara.

“Kita belum bisa nge-jas, karena masih menggali, nanti setelah dapat informasi atau keterangan kita gelarkan untuk dinyatakan masuk dalam tindak apa dan pasal apa,” katanya.

Ia menambahkan, selain memanggil dua jurnalis, pihaknya juga sudah memanggil pelapor, terlapor, dan beberapa orang lainnya.

Lebih lanjut, dirinya pun berterimakasih atas masukan rekan jurnalis yang berunjuk rasa, dan meminta maaf secara struktural organisasi bila ada kesalahpahaman. Dalam hal ini pihaknya tetap berpedoman pada Juklak yang sudah dilaksanakan, dan tetap akan melaksanakannya sesuai SOP.

Untuk itu dirinya berharap sekaligus meminta dukungan jurnalis/media dalam menjalankan proses hukum,  mengingat pentingnya koreksi serta masukan-masukan dari semua pihak, khususnya jurnalis/media.

“Adanya aksi ini saya mohon maaf sebesar-besarnya, mungkin ada sedikit miskomunikasi tujuan kami dengan apa yang dimaksudkan. Untuk kedepannya, terkait dengan adanya pelaporan, tindak lanjut kami tetap komitmen. Apa yang sudah dilakukan oleh pelapor/pengaduan, tetap kami selidiki terlebih dahulu, dengan kebenaran atas informasi yang dilaporkan tersebut,” tutupnya.

(Dihimpun dari berbagai sumber)
Editor: Novrizal R Topa

Editor

Comment