TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Berdasarkan Hasil rapat yang telah digelar antara Panitia Khusus (Pansus) PPPK Tenaga Honorer Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dengan Pihak Kantor Regional IV BKN Makassar telah melahirkan beberapa kesimpulan.
Rapat pertemuan tersebut digelar di ruang Aula Kantor Regional IV BKN Makassar berlangsung hampir kurang satu jam lamanya, di pertemuan selain dari rombongan anggota Pansus bersama Kepala BKPSDM dan Dinas Kesehatan juga dihadiri sejumlah pejabat utama Kantor Regional IV BKN Makassar. Selasa (19/3/2024)
Ketua Pansus PPPK DPRD Kabupaten Kolaka Utara,Maksum Ramli,SE melalui Wakil ketua, Surahman, S.Ag Menjelaskan hasil kesimpulan dari rapat yang dilaksanakan hari ini antara lain pihak Kanrtor Regional IV BKN Makassar telah membuat surat rekomendasi ditujukan kepada Kantor Kementerian Kesehatan meminta beberapa poin antara lain pertama Surat Tanda Registrasi Bidan (STR) agar diberi surat penguatan sehingga dapat menjadi dasar untuk diluluskan atau Memenuhi Syarat (MS).
” Kedua,Pihak Kanreg IV BKN Makassar masih menunggu hasil Keputusan baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kemenkes sebagai penentu kebijakan,” ujar Surahman kepada TOPIKSULTRA.COM, melalui rilis resminya.Selasa (19/3/2024)
Lebih lanjut, Surahman mengatakan di dalam rapat bersama unsur Pimpinan DPRD dan Pansus PPPK Honorer Tenaga Kesehatan Kolaka Utara menyoroti Kanreg IV BKN Makassar agar supaya turut serta memperjuangkan dan mempertanggungjawabkan 22 orang tenaga kesehatan untuk di luluskan kembali.
“Dan pihak Kantor Regional IV BKN Makassar menyampaikan didalam rapat bahwa tidak ada masalah mereka siap meluluskan tetapi satu permintaannya agar ada surat penguatan STR Bidan dari Kementerian Kesehatan karena ini yang jadi titik masalah,” ungkapnya
Menurut, Surahman akibat adanya akar permasalahan pihak Kantor Regional IV BKN Makassar menyarankan agar kami dari pansus bersama perwakilan Pemerintah Kolaka Utara akan melanjutkan pertemuan kembali dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta.
” Untuk mendapatkan legitimasi penguatan STR dari Kementerian Kesehatan agar menjadi dasar untuk Memenuhi Syarat (MS) kembali,” ucapnya
Surahman juga menyampaikan kami akan melanjutkan perjalanan lagi untuk melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Kesehatan setelah itu di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Tujuannya adalah untuk persyaratan dan kuota agar dapat menyesuaikan dengan hasil kelulusan setelah itu kami juga akan ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali sesuai komitmen awal apapun hasil pertemuan dengan Kantor Regional IV BKN Makassar kami tetap menyampaikan hasil pertemuan yang tertuang dalam berita acara yang sudah ditandatangani,” terangnya
Surahman juga menyampaikan permintaan unsur Pimpinan DPRD bersama pansus PPPK dalam menangani kasus yang dialami para tenaga honorer Kesehatan seharusnya pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terlibat langsung dan bertanggung jawab penuh dalam hal ini Penjabat (PJ) Bupati dan Sekretaris Daerah selaku pemegang kebijakan bukan Legislatif.
“Mereka berdua seharusnya terlibat langsung untuk memperjuangkan mereka apa keterlibatannya adalah untuk membantu terutama di Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan legitimasi penguatan STR agar kembali Memenuhi Syarat (MS),” dengan nada kesal
Menurutnya, padahal daerah lain yang terlibat dalam berurusan seperti ini adalah Bupati dan Sekretaris Daerah sementara Kolaka Utara yang diutus hanya Kepala Dinas BKPSDM dan Kepala Dinas Kesehatan.
” Kami juga bingung melihat Bupati Kolaka Utara bersama sekretaris Daerah mereka seakan -akan main – main dengan kasus ini kalau sudah begini kita sudah berjuang baru tidak mendapatkan dukungan kuat bisa jadi berakibat fata jadinya salah satu bentuk perlawanan yang dilakukan adalah menolak keras Laporan Keuangan pertanggungjawaban Bupati pada rapat paripurna nanti dengan alasan tidak peduli dengan nasib masyarakat Kolaka Utara.” geramnya
Laporan : Ahmar















Comment