Raperda APBD 2022 Kolut Hasil Evaluasi Gubernur Sultra Ditindaklanjuti DPRD

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — DPRD Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Hasil Evaluasi Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara atas Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas di Ruang Rapat DPRD bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Taufiq Sonda dan sejumlah pimpinan dan perwakilan OPD terkait pada Senin (27/12/2021)

Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Buhari Djumas mengatakan, rapat yang digelar untuk menindaklanjuti Hasil Evaluasi Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap dua raperda tersebut.

“Hasil evaluasi dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri ini beri waktu selama 7 hari kepada pemerintah kabupaten dan pihak DPRD untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk dan masukkan dari atas. Dan ini sudah kita lakukan,” terangnya di Gedung DPRD Kolut pada Senin (27/12/2021).

Ia bilang, mengenai sinkronisasi RPJMD, RKP dan nomenklatur sudah disesuaikan. Ia juga mengaku, ada beberapa masukan dari Pemerintah Provinsi Sultra dan Mendagri untuk memasukkan anggaran sosialisasi Pancasila, wawasan nusantara, dan Tim Penggerak PKK.

“Dari berbagai macam program usulan kita akan tindaklanjuti di anggaran perubahan dan itu kita sudah ada komitmen bersama,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Taufiq Sonda menambahkan, ada beberapa item yang menjadi pembahasan.

“Misalnya ada beberapa kolom ketidaksesuaian kode-kode rekening, itu kita sesuaikan. Makanya kami panggil para OPD datang membetulkan,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya masih diberi kesempatan untuk membenahi kekurangan yang ada.

“Pihak provinsi hanya menetapkan dari hasil regulasi yang ada dan menyampaikan kalau masih ada kekurangan untuk dilengkapi kembali,” pungkasnya.

Laporan: Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment