Ratusan ASN Mubar Bolos Kerja, Pemda Sanksi Potong TPP

SULTRA211 Views
banner 468x60

MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM – Pasca libur lebaran hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, tidak masuk kantor.
Hal tersebut dikatakan Kabag Humas Sekertariat Daerah Mubar, Ali Abdin, Senin (10/6/2019).

Kata dia, ASN Mubar yang absen berkantor pada hari pertama jumlahnya sekitar 10 persen atau 140 orang dari total 1.400 ASN.

“Minus tenaga pengajar, total ASN sebanyak 1400 orang. Dari jumlah tersebut diperkirakan yang hadir cuma 90 persen. Melihat jumlah kehadiran ASN hari ini cukup luar biasa,” jelasnya.

Kehadiran ASN tersebut dipantau saat apel bersama yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar dan akan diumumkan kepastian jumlahnya sesuai dengan daftar hadir pegawai.

“Kita akan menghitung secara detail. Tapi secara kasat mata jumlah ASN yang ikut apel hari ini sekitar 90 persen,” urainya.

Abdin menegaskan, bagi ratusan ASN yang tidak berkantor pada hari pertama itu akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ke tiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas.

“Sanksinya berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),” katanya.

Bagi ASN yang hadir pada hari pertama itu nama-namanya akan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

“Hari ini juga kita kirim,” tambahnya.

Laporan : La Ode Pialo

Editor

Comment