RDP Kompensasi Lahan PT PJM di DPRD Kolut Ricuh

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kompensasi Lahan
yang digelar di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara sempat ricuh dan saling baku lempar botol aqua.

Ketegangan tersebut bermula disaat pihak perwakilan PT. Patrindo Jaya Makmur (PT.PJM) dipersilahkan menanggapi tuntutan perwakilan Aliansi Masyarakat Bajo dari Desa Lawata Kecamatan Pakue Tengah dan Desa Sulaho Kecamatan Lasusua selain itu ada juga perwakilan masyarakat Bajo dari Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan ( Sulsel).

RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD dan didampingi sejumlah anggota dari tiga komisi serta perwakilan Aliansi Masyarakat Bajo, Camat Tolala, Camat Batu Putih, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP dan Humas PT.Patrindo Jaya Makmur sempat molor selama 15 menit akibat dari ketegangan tersebut.

Beruntung ketegangan itu tidak berlangsung lama karena pihak Kepolisian bersama Satuan Pamong Praja sigap melerai dan mengamankan jalannya RDP sehingga dapat dilanjutkan kembali.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Bajo, Ir.Irwan Amir mengatakan, beberapa kali masyarakat Bajo dijanji untuk dilakukan pembayaran ganti rugi lahan oleh pihak PT.Patrindo Jaya Makmur. Bahkan mereka sempat dipanggil di Kendari bertemu dengan Direktur PT.Patrindo Jaya Makmur dan berjanji satu Minggu akan menyelesaikan hal tersebut

“Masyarakat Bajo sudah dijanji selama kurang lebih satu Minggu di Kendari akan segera dibayarkan melalui Camat Tolala namun tak kunjung dilakukan oleh pihak perusahaan dengan alasan adanya surat pembatalan SKT yang dilakukan oleh Mantan Kades Patikala, Marten Lingga Allo tertanggal 26 Oktober 2023 secara sepihak. Setelah itu mantan Kades kembali mencabut Surat Pembatalan SKT masyarakat Bajo,” ujar Irwan saat menyampaikan kronologis kejadiannya di ruang RD, Selasa (21/11/2023)

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara, Buhari Djumas, S.Kel.M.Si menegaskan, setelah mendengarkan sejumlah masukan baik dari perwakilan Aliansi Masyarakat Bajo, Camat dan PT.Patrindo Jaya Makmur serta dari beberapa anggota DPRD lainnya maka pihaknya memutuskan dengan tiga poin. Pertama, berapa besaran untuk kompensasi lahan yang sudah diolah seluas 18 hektar.

Kedua, pihaknya akan turun kelokasi pertambangan didampingi perwakilan kelompok masyarakat untuk mencocokkan lokasi.

Ketiga, Camat Tolala dan Pemerintah Desa Patikala diminta agar melakukan konsolidasi kepada lima kelompok pemilik lahan supaya dicocokkan jangan sampai ada tumpang tindih lagi.

“Supaya lahan seluas 269 hektar bisa diganti rugi oleh pihak PT.Patrindo Jaya Makmur,” ujarnya.

Ketua DPRD Kokut meminta sebelum turun lapangan agar situasi tetap kondusif, aman dan terkendali. “Kita tidak ingin ada adu fisik sesama anak Kolaka Utara. Mari kita saling jaga menghargai satu sama lain,” katanya

Buhari Djumas juga meminta pihak Kepolisian dari Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP bersama instansi terkait agar selektif memilih perwakilan dari Lima Kelompok masyarakat Bajo yang akan hadir dilokasi nantinya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Muhammad Syair,S.Sos. Menurutnya, setelah membuka website Modi milik Kementerian ESDM PT.Patrindo Jaya Makmur memiliki lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kurang lebih seluas 500 hektar.

“Sebelum itu terlebih dahulu kami menggambarkan bahwa sepanjang pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara tidak ada yang gratis. Pihak Perusahaan tidak perlu berpikir panjang. Kalau ada niat baik untuk menyelesaikan maka seluruh wilayah IUP terbuka itu harus diselesaikan,” tandasnya.

Menurutnya, tinggal menghitung nilai nominalnya berapa, karena semua itu tidak ada ceritanya lokasi tambang masih Virgin atau gratis untuk ditambang. Oleh karena itu, kita beri kesempatan selama satu Minggu mulai dari sekarang setelah itu kita lakukan RDP kembali.

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mustamring Saleh menuturkan, hampir setiap kita dihadapkan kasus pertambangan tetapi semua dapat diselesaikan karena pihak penambang berniat baik untuk menyelesaikan.

“Apa salahnya kalau pihak perusahaan membayar hak masyarakat karena tidak mungkin mereka menuntut kalau tidak ada hak mereka didalam kawasan IUP. Semua perusahaan pertambangan di Kolaka Utara membayar lahan masyarakat dan kami minta supaya pihak PT.Patrindo legowo bayar lokasi mereka,” tuturnya.

Sementara itu , Perwakilan Manajemen PT.Patrindo Jaya Makmur, Thomas menjelaskan, pemilik lahan yang ada dilokasi PT.Patrindo Jaya Makmur nanti dicocokkan. Kemudian luas lahan di kawasan IUP PT.Patrindo seluas 500 hektar tetapi saat ini yang baru dikerjakan baru yang masuk dilahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kurang lebih seluas 269 Hektar apakah SKT masyarakat masuk di lahan tersebut.

“Pihak PT.Patrindo Jaya Makmur sudah membayar pajak IPPKH ke negara sementara yang terbuka atau sudah diolah kurang 18 hektar dan semua itu masuk di lahan IPPKH,” jelasnya.

Humas PT.Patrindo Jaya Makmur,Sofyan menjelaskan, setelah RDP ini pihaknya akan menyampaikan hasilnya ke manajemen di Jakarta dan Kendari.

“Secepatnya kami akan menyampaikan hasil RDP ke pihak manajemen di Jakarta dan Kendari,” katanya

Diketahui sebanyak seratus orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bajo (AMB) dari tiga Desa, Lawata,Sulaho, dan Pitulua termasuk masyarakat Bajo dari Belopa Kabupaten Belopa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) turut hadir.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment