Rekonstruksi Kematian Harma Dinilai Belum Ungkap Penyebab, Kuasa Hukum M Bersuara

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Puluhan adegan dalam rekonstruksi kasus kematian Harma, guru YAPIRA Lapai, dinilai masih menyisakan tanda tanya bagi tim kuasa hukum tersangka berinisial M.

LBH HAMI Cabang Kolaka Utara menilai rekonstruksi yang digelar di Desa Ngapa, Kecamatan Lasusua, Sabtu (15/8/2026), belum menunjukkan secara jelas proses maupun penyebab kematian korban.

Rekonstruksi tersebut diikuti oleh M, ayah kandung korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan langsung ditahan di ruang tahanan Mako Polres Kolaka Utara.

Kuasa hukum tersangka M, Ahmad, S.H., didampingi Ketua LBH HAMI Cabang Kolaka Utara, Suparman, S.H., mengatakan rekonstruksi yang berlangsung sekitar 30 hingga hampir 40 adegan itu belum menggambarkan secara jelas proses maupun penyebab kematian Harma.

“Pertama, saya menanggapi masalah rekonstruksi yang kurang lebih 30 lebih adegan, kalau tidak salah hampir 40 adegan. Dalam rekonstruksi tadi tidak menggambarkan atau tidak mengarah kepada bagaimana proses kematian, apalagi mengarah kepada penyebab kematian almarhum Harma,” kata Ahmad kepada wartawan saat diwawancarai di salah satu warung kopi di Kota Lasusua, usai mendampingi kliennya di Mapolres Kolaka Utara, Sabtu (15/8/2026).

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan penyidik tentu memiliki dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, pihaknya menilai penetapan M sebagai tersangka, terlebih dengan adanya upaya paksa berupa penahanan, masih terlalu prematur.

“Kami memahami bahwa polisi tentu tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kendati begitu, kami masih beranggapan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami, terlebih dengan dilakukannya upaya paksa berupa penahanan langsung di ruang tahanan Mapolres hari ini, itu terlalu prematur,” ujarnya.

Ahmad menilai apabila penetapan tersangka terhadap kliennya hanya didasarkan pada hasil autopsi atau forensik, bukti tersebut belum secara otomatis dapat menunjukkan siapa yang menyebabkan kematian Harma.

“Kami sangat meyakini bahwa hasil autopsi itu hanya mengarah kepada penyebab kematian atau mekanisme kematian almarhum Harma. Tidak merekam wajah pelaku dan tidak bisa menunjuk kepada siapa pelaku yang menyebabkan Saudari Harma atau almarhum Harma meninggal,” tegasnya.

Selain itu, Ahmad menyebut bukti yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus benar-benar terang dan mampu menghubungkan seseorang dengan tindak pidana yang disangkakan.

“Menurut kami, pihak kepolisian telah mengesampingkan salah satu yang paling penting dalam prinsip hukum pidana, yaitu bukti harus lebih terang daripada cahaya. Ini sudah tertuang jelas dalam Pasal 90 dan Pasal 94 sampai dengan Pasal 100 pada KUHAP baru 2025,” katanya.

Ahmad juga menegaskan bahwa sejak awal pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka, M tidak pernah mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya.

“Sampai hari ini, mulai dari awal pemeriksaan sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka, klien kami tidak pernah mengakui bahwa dia telah melakukan, apalagi melakukan pembunuhan terhadap anaknya,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan pihaknya belum menemukan alasan logis yang dapat menjadi motif M melakukan pembunuhan terhadap Harma.

“Terlebih tidak ada alasan yang bisa dipandang logis untuk menjadi alasan klien kami melakukan pembunuhan itu,” sambungnya.

Ahmad mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum belum menerima salinan dokumen hasil autopsi atau visum et repertum dari pihak kepolisian. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan alat bukti berupa surat yang nantinya dapat diketahui dalam proses persidangan.

“Sepemahaman kami, hasil autopsi itu tidak pernah ada yang mengarah kepada pelaku. Kecuali kalau ada pemeriksaan yang lebih khusus melibatkan DNA pelaku atau sidik jari, kalau itu mungkin saja,” jelasnya.

Ahmad menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh fakta dan bukti terungkap secara terang.

“Menurut keyakinan kami, tentu dari apa yang terhidangkan dan menjadi fakta hari ini, kita tidak bisa berasumsi. Kami memandang bahwa kesaksian-kesaksian yang diperoleh penyidik lebih kepada hal-hal yang sifatnya prejudis,” katanya.

Menurut dia, masih terdapat celah atau mata rantai yang belum terhubung secara jelas dalam perkara tersebut.

“Ini lebih kepada missing link. Kalau dihubungkan dengan proses hukum pidana, lebih kepada beyond reasonable doubt, atau ada keraguan di situ. Karena ke depan ada banyak asumsi yang mencoba mencocokkan hubungan komunikasi antara klien kami dengan korban sehingga terbentuk beberapa asumsi,” ujarnya.

Ahmad mengatakan M sejak awal pendampingan tetap konsisten menyatakan tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Harma.

“Klien kami selalu mengatakan, apa alasan yang bisa menggerakkan saya untuk membunuh anak saya. Sehingga kenapa kami katakan tidak cukup alasan,” tuturnya.

Ia menyinggung adanya persoalan komunikasi yang disebut kurang harmonis hingga persoalan tanah yang kemudian dikaitkan dengan kematian Harma.

“Bagi kami itu tidak logis ketika persoalan komunikasi ataupun persoalan kebendaan itu mau dikaitkan dengan kematian Harma. Itu tidak bisa langsung dikatakan bahwa klien kami pelakunya,” tegas Ahmad.

Ahmad menyebut perubahan adegan dalam rekonstruksi secara substansi tidak memengaruhi perkara yang menjerat kliennya.

“Secara substansi tidak. Karena perubahan dalam rekonstruksi tadi hanya bentuk TKP. Sebelumnya posisi dapur itu tinggi sekitar 23 sentimeter, yang saat ini sudah diratakan antara dapur dengan ruang tamu,” katanya.

Selain itu, pihaknya mencatat perubahan terkait posisi jilbab yang terlilit di leher korban.

“Kalau kami tidak salah ingat, hanya persoalan posisi jilbab yang terlilit di leher korban. Berdasarkan saksi tadi saat reka adegan, ada simpulan,” ujarnya.

Ahmad juga menanggapi informasi mengenai bukti forensik yang telah dikantongi penyidik. Ia menduga pemeriksaan forensik yang dimaksud berkaitan dengan forensik digital berupa rekaman komunikasi antara M dan Harma.

“Kalau kami menebak, forensik yang dimaksud adalah digital forensik yang berbentuk rekaman komunikasi antara klien kami dengan almarhum. Kendati pun begitu, bukti forensik ini lagi-lagi tidak bisa menunjuk kepada suatu kondisi bahwa klien kami yang melakukan pembunuhan tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan keterangan M selama proses pemeriksaan juga dinilai tetap konsisten.

“Selama pemeriksaan, bahkan ketika saya mencoba berkomunikasi lebih persuasif, klien kami selalu tetap pada pendiriannya bahwa tidak pernah melakukan,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan langkah penahanan terhadap M karena menurutnya selama proses pemeriksaan tidak ditemukan indikasi yang menunjukkan kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memberikan keterangan yang berubah-ubah.

“Secara objektif, alasan seorang ditahan itu kan pertama diragukan dia bisa melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, mengulangi tindak pidana, kemudian mungkin dalam keterangannya berbohong. Dan hal itu kami tidak lihat sepanjang pemeriksaan,” kata Ahmad.

Setelah rekonstruksi dan penahanan terhadap M, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya apabila perkara berlanjut ke persidangan.

“Kami akan perjuangkan lagi ke tahapan berikutnya. Kalau memang masuk persidangan, kita akan berjalan di persidangan,” ujarnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan langkah pembelaan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi yang meringankan maupun saksi ahli.

“Kita berupaya untuk menghadirkan saksi ahli, saksi yang meringankan atau ahli tandingan kalau itu memungkinkan atau diharuskan untuk lebih menguatkan pembelaan kami nantinya,” jelasnya.

Ahmad mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan secara mutlak bahwa M tidak melakukan pembunuhan tersebut. Namun, selama belum ada fakta dan bukti yang terang, pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.

“Sampai detik ini, kami belum ada gambaran keyakinan untuk itu. Karena kalau dilihat dari rekonstruksi tadi, dia pulang dari kebun, rumah sudah terkunci. Pertanyaannya, siapa yang kunci?” katanya.

Menurut Ahmad, pertanyaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan dalam rangkaian penyidikan.

“Kalau untuk klien kami sendiri, selama tidak ada fakta-fakta yang terang, sebagaimana prinsipnya, tentu kita akan melakukan satu dosa besar ketika turut berasumsi bahwa klien kami pelakunya,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai kuasa hukum, pihaknya tidak bermaksud melindungi orang yang bersalah, melainkan memastikan hak hukum orang yang sedang berhadapan dengan proses pidana tetap terpenuhi.

“Kami tidak melindungi orang-orang yang bersalah. Kami memberikan hak hukum mereka. Tetapi selama bukti-bukti itu tidak terang-benderang, kami harus meragukan bahwa klien kamilah pelakunya,” katanya.

Ahmad kemudian menjelaskan mengenai komunikasi antara M dan Harma sebelum peristiwa kematian tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, terdapat persoalan pembicaraan mengenai tanah yang sebelumnya belum selesai dibahas.

“Seminggu sebelum kejadian memang ada cekcok antara bapak dan anak ini di kantor desa. Itu dugaan, ya. Tetapi meskipun ada cekcok antara klien kami dengan korban, kami tidak melihat bahwa komunikasi itu bisa dijadikan satu alasan bahwa klien kami harus melakukan pembunuhan,” katanya.

Menurut Ahmad, M memanggil Harma ke rumah bukan untuk melakukan kekerasan, melainkan melanjutkan pembicaraan mengenai tanah yang hendak dijual.

“Dia memanggil korban atau almarhum Harma datang ke rumah karena waktu komunikasi di kantor desa itu sempat tidak selesai. Sehingga dia kembali menghubungi Saudari Harma supaya datang ke rumah untuk membicarakan harga tanah yang mau dijual tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, saat itu persoalan objek tanah sudah disepakati dan hanya menyisakan pembicaraan mengenai harga.

“Objek yang akan dijual itu sudah ada kesepakatan, tinggal harga. Berdasarkan apa yang disampaikan klien kami, harga yang diinginkan almarhumah itu sekitar Rp200 juta. Ada kalimat dari almarhumah, cobalah jual dengan harga sekian, kalaupun ada penawaran nanti kita pertimbangkan lagi, tanpa ada cekcok,” ungkap Ahmad.

Setelah pembicaraan tersebut, menurut keterangan M, dirinya meninggalkan Harma di dalam rumah.

“Setelah deal itu, M langsung meninggalkan Harma di dalam rumah tersebut. Seperti itulah sebagaimana juga tadi diberikan gambarannya dalam rekonstruksi,” pungkasnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment