TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang, merespon positif arahan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat daring (Zoom Meeting) bersama Pemprov Sultra, OPD terkait, Forkopimda serta Bulog, di aula merah putih, Rujab Gubernur Sultra, Jumat (26/5/2023).
Melalui siaran persnya kepada topiksultra.com, Anton Timbang menyampaikan, dalam meeting tersebut, Mendagri Tito Karnavian bersama jajaran Tim Ketahanan Pangan Nasional membahas langkah konkret pengendalian inflasi di daerah pada tahun 2023.
Dikatakan Anton Timbang, Mendagri menjelaskan bahwa inflasi yang terjadi hingga saat ini sebagai dampak dari pandemi Covid19 pada kurun waktu tiga tahun belakangan, sejak tahun 2019 sampai tahun 2022. Kemudian dalam kondisi saat ini disusul adanya suhu ekstrim akibat badai Elnino dan Lanina yang mengancam beberapa negara termasuk Indonesia.
Olehnya itu kata pria yang akrab disapa AT ini, Mendagri meminta kepada seluruh jajaran yang terkait di daerah untuk fokus mengendalikan inflasi.
Sementara itu, dirinya menyebut bahwa saat ini soal inflasi di Sultra, bermain disekitar 5,30 persen.
“Penyebabnya ada beberapa faktor, yakni transportasi, makanan dan minuman,” ungkapnya.
Selain itu kata Anton, inflasi pada dasarnya disebabkan tingginya permintaan dan stok terbatas. Pada sisi konsumen inflasi dapat menyebabkan menurunnya daya beli tapi pada sisi produsen inflasi merupakan berkah karena mereka mendapatkan harga jual yang lebih tinggi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa inflasi bukan sesuatu yang harus dihilangkan tetapi harus dikendalikan.
“Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga ketersediaan barang yang cukup serta memastikan distribusi barang yang lebih lancar,” ujarnya.
Dengan gamlang, Anton menyarankan agar semua pihak terkait mengupayakan atau menyegerakan masyarakat memanfaatkan lahan kosong atau lahan pekarangan untuk lebih produktif.
Selanjutnya menurut Anton, melakukan kerjasama antara daerah (KAD) dengan daerah produsen untuk memastikan ketersediaan barang yang dibutuhkan.
“KAD ini tidak mesti dilakukan hanya dengan Provinsi diluar Sultra tapi juga daerah Kabupaten produktif yang ada di dalam Sultra,” ungkap AT.
Dan yang paling penting menurutnya, melakukan operasi pasar atau sidak untuk memastikan tidak terjadi upaya menahan barang oleh pedagang besar atau distributor dan terakhir melaksanakan pasar murah.
“Tujuannya disamping membantu masyarakat yang kurang mampu juga sebagai acuan agar pedagang tidak menaikkan harga tanpa aturan,” tutupnya.
Laporan: Novrizal R Topa
Comment