TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kolaka menjatuhkan vonis pidana penjara 20 hariĀ terhadap mantan Wakil Direktur PT 722, Zaldy Layata.
Zaldy Layata terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 1,9 miliar.
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum PT 722, Yusri sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim terhadap terdakwa yang divonis hanya 20 hari saja. Yusri juga mengungkapkan kekecewaannya kepada jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Zaldy Layata dikenakan pasal 374 KUHP penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, tapi kemudian dituntut oleh jaksa 2 bulan dan diputus oleh hakim hanya 20 hari,” ungkapnya, Jumat (28/5/2021).
Yusri mengaku tidak mengintervensi tuntutan jaksa dan putusan hakim, namun menurutnya sejauh ini belum pernah ada perkara dengan ancaman hukuman 5 tahun kemudian dituntut hanya 2 bulan dan berakhir dengan vonis 20 hari saja.
“Kan kita bisa bertanya-tanya ada apa? Tentu saya selaku kuasa hukum sangat kecewa,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah wartawan yang berusaha menemui Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, selaku Humas Pengadilan Negeri Kolaka sekaligus Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut, hingga kini belum siap ditemui.
Berdasarkan data yang diperoleh dari website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Putusan PN Kolaka Nomor 19/Pid.B/2021/PN Kka tertanggal 27 Mei 2021, berdasarkan amar putusan menyatakan Terdakwa Zaldy Layata alias Zaldy Bin Rudy Layata tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum.
Majelis hakim PN Kolaka menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari. Terhadap terdakwa ditetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Untuk diketahui, penggelapan yang dilakukan oleh Zaldy Layata selaku Wakil Direktur PT. 722 saat itu, bermula dari perjanjian jual beli ore nikel yang dibuat oleh terdakwa dengan pihak lain. Dimana Zaldy Layata mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur PT. 722, sementara dalam komposisi perusahaan dirinya sebagai Wakil Direktur.
Atas perbuatannya, Komisaris Utama PT. 722, Hartati melaporkan Zaldy Layata ke Polda Sultra dengan dugaan kerugian hingga Rp 1,9 miliar.
Laporan : Azhar Sabirin