TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —- Polemik pembongkaran rumah AD (21), tersangka pelaku penikaman terhadap AL (31) di pelabuhan penyebrangan Fery Tobaku Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dijawab oleh ibu tersangka melalui saluran WhatsApp nya.
Adalah Nur Angka (43), membenarkan jika pembongkaran rumah anaknya AD (21), sudah mendapatkan persetujuan keluarga melalui surat pernyataan.
Nur Angka menerangkan, bahwa segenap keluarganya dengan ikhlas membiarkan rumah yang dihuni anaknya dibongkar, hal ini untuk meredam konflik berkepanjangan dari kedua bela pihak.
“Kami sekeluarga ikhlas, dengan persyaratan, apabila rumah sudah dibongkar tidak ada lagi yang mengganggu atau membakar peralatan rumah beserta isinya, kemudian kami sekeluarga meminta masalah ini tidak berlanjut, pintanya, Jum’at (26/8/2022).
Sementara itu Hartono, selaku Kepala Desa Katoi Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara, membenarkan kalau pihak keluarga tersangka sudah menyampaikan hal tersebut, baik secara lisan maupun tertulis, bahkan saat itu pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Desa Katoi juga sudah mengetahui.
“Kemarin itu sebelum dilakukan pembongkaran rumah tersebut, sudah ada surat pernyataan kesepakatan dari ibu tersangka melalui sambungan telepon dengan pihak keluarga korban,” kata Hartono saat diwawancarai dirumahnya, Sabtu (27/8/2022).
ia menyampaikan meskipun dirinya tidak hadir, namun pembongkaran tersebut disaksikan oleh semua pihak, baik itu dari aparat Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan pihak Polres Kolaka Utara.
“Saya tidak hadir kemarin karena dalam keadaan kondisi kesehatan terganggu sehingga hanya Sekretaris dan aparat Desa yang hadir dilokasi,” tuturnya
Ditempat yang sama, Sekretaris Desa Katoi Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara, Fandi membenarkan bahwa sehari sebelum dilakukan pembongkaran rumah tersangka, terlebih dahulu diadakan musyawarah untuk mencari jalan keluarnya.
“Dan Yang hadir dalam musyawarah ada Wakapolres Kolaka Utara, Camat, mantan Camat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparat desa sehingga diambil kesimpulan untuk menghubungi ibu tersangka yang berada di Sulawesi Selatan (Sulsel),” bebernya
Setelah dihubungi dan diberi penjelasan soal keamanan rumah yang ditinggal anaknya, maka ibu tersebut mengeluarkan surat pernyataan.
“Bagaimana ini ibu, jangan sampai rumahnya ditinggalkan, nanti ada apa-apa kami dan pihak keamanan yang akan disalahkan. Tidak bisa pihak kepolisan terus menerus berjaga disini,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, kalau orang tua tersangka memberikan jawaban melalui surat pernyataan pembongkaran rumah dengan dua persyaratan.
“Dalam pembicaraan via telepon, ibu tersangka mempersilahkan rumahnya dibongkar, akan tetapi isi rumahku dan semua berkas ijazah diamankan,” katanya, menirukan bahasa ibu Tersangka.
Menurutnya, setelah ada kesepakatan maka dipanggil perwakilan keluarga korban untuk memberikan juga pernyataan bahwa dikemudian hari sudah tidak ada lagi masalah.
“Sehingga kemarin dibongkar secara baik, dan semua isi rumahnya dikeluarkan serta diamankan, namun setelah semua isinya dikeluarkan, barulah pembongkaran dilakukan. Nah, saat rumah tersebut dinyatakan kosong, massa tiba-tiba turun berkerumun dan tidak bisa lagi dilarang sehingga yang terlihat seperti dipaksa, padahal tidak begitu kejadiannya,” pungkasnya.
Laporan : Ahmar
Comment