Sampai April 2021, Warga Kolut yang Meninggal Tercatat 108 Orang

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Kurun waktu Januari – April 2021, angka kematian di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang tercatat dalam buku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kolut sebanyak 108 orang.

Kepala Disdukcapil Kolut, Buhari mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan laporan dari masing-masing pihak keluarga yang melaporkan atau mengurus akta kematian anggota keluarganya. “Tentu mash banyak yang belum melaporkan dan belum tercatat datanya,”katanya kepada TOPIKSULTRA.COM, Senin, (10/5/2021), di ruang kerjanya.

Buhari mengimbau kepada masyarakat dan meminta pemerintah desa untuk ikut pro aktif mengingatkan warganya, agar punya kesadaran untuk melaporkan atau mencatatkan akta kematian anggota keluarga atau warganya ke Disdukcapil Kolut.

Menurutnya, penerbitan akta kematian seseorang sangat penting, entah itu ASN, karyawan, petani, nelayan dan lainnya. Karena itu, kata Buhari, siapa pun orangnya, apa profesi dan pekerjaannya perlu mengantongi akta kematian bagi seseorang atau anggota keluarga yang sudah meninggal. “Terkadang, kalau ada anggota keluarga yang sudah meninggal, tidak ada dari satu pun pihak keluarga yang terpikirkan datang untuk mengurus akta kematian. Nanti setelah dihadapkan dengan persoalan warisan, pensiunan,dan klaim asuransi, baru buru-buru mengurus,”tuturnya.

Buhari meinci, akta kematian yang diterbitkan mulai bulan Januari hingga bulan April 2021, sebagai berikut:
1. Januari sebanyak 19 Orang

2. Februari sebanyak 25 orang.

3. Maret sebanyak 37 Orang.

4. April sebanyak 27 Orang.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan akta kematian, diantaranya harus membawa surat keterangan kematian dari pemerintah desa, karena dinas tidak bisa menghapus data yang orang sudah meninggal kalau tidak ada laporan dari masyarakat itu sendiri. “Jadi kami berharap agar masyarakat bisa proaktif bersama kepala desa dan lurah untuk melaporkan setiap saat warganya yang meninggal,” tuturnya.

Pihaknya, kata Buhari, terus berupaya melakukan sosialisasi dan jemput bola di lapangan, sekaligus memberikan pelayanan prima setiap hari mulai  pukul  08.00 – 15.00 wita.  Selain itu, hari Sabtu dan Minggu juga masih membuka pelayanan mulai buka pukul 09.00 – 14.00 wita.

Berikut persyaratan pencatatan kematian:
1. Surat Keterangan dari dokter / paramedis.
2. Surat Keterangan kematian dari desa/ lurah.
3. KK dam KTP-el yang meninggal maupun ahli waris.
4. Fotokopi kutpan akta kelahiran yang meninggal (jika ada).
5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.
6. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa.
7. Pencatatan kematian tidak dipungut biaya.

Laporan : Ahmar

Editor