Satreskrim Polres Buton Tengah Tangkap Pelaku Penikaman di Pesta Adat

TOPIKSULTRA.COM, BUTON TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di pesta adat Kande Kandea di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, S.H mengatakan, pada Senin Tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah, Resmob Polres Buton Tengah telah mengamankan seorang pria bernama Laode Heris alias Dais (32) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/V/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sultra.

Sunarton mengungkapkan, peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi pada Selasa 9 Mei 2023 lalu sekitar pukul 2.00 Wita bertempat di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, Buton Tengah.

Saat itu korban bernama Anton (36) sementara joget tiba-tiba langsung dipukul dari arah belakang oleh orang yang tidak dikenal yang mengenai bagian hidung korban sehingga hidung korban be darah.

“Kemudian datang lagi seorang yang tidak dikenal langsung memukul bagian muka korban,” ungkap Sunarton dalam keterangan tertulis yang diterima Topiksultra.com, Senin (11/9/2023).

Selanjutnya tiba-tiba datang lagi seseorang yang tidak dikenal dan langsung memukul korban namun korban sempat menahan pukulannya, lalu korban lari mengamankan diri di rumah keluarganya.

“Setelah tiba di rumah keluarganya, korban membuka baju dan melihat perut bagian depan sudah mengeluarkan darah dan mengalami luka robek yang disebabkan tikaman benda tajam. Selanjutnya korban diantar di RSUD Buton Tengah untuk perawatan,” kata Sunarton yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Buton Utara.

Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dimana pelaku menganiaya korban dengan cara menikam korban sebanyak satu kali. Usai menikam pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti sajam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada pelaku dipersangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Laporan: Aris

Editor

Comment