KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan Sekertaris DPRD Kolaka berinisial MT dan Bendahara pengeluaran sekertariat DPRD Kolaka berinisial M sebagai tersangka atas dugaan penggunaan anggaran mark up dan fiktif sekertariat DPRD tahun anggaran 2019/2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kuswadi mengatakan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh intelijen Kejari Kolaka. Saat ini status kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini adalah penanganan perkara dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran pada sekertariat DPRD Kolaka tahun anggaran 2019 dan 2020,” jelas Indawan Kuswadi saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kolaka, Selasa (2/3/2021).
Disebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 3,3 Miliar. Selain itu, Kejari Kolaka juga sudah melakukan penyitaan senilai Rp 41 juta lebih dari sejumlah pihak.
“Mereka mengembalikan, yang merasa bersalah mereka kembalikan. Mungkin akan bertambah lagi kalau mereka merasa ini, mungkin dikembalikan,” ucapnya.
Sementara itu, pengacara MT, Abdul Razak saat dikonfirmasi melalui telefon belum mau berkomentar banyak. Ia berharap agar jaksa Kejari Kolaka selaku penyidik bisa melaksanakan tugasnya secara objektif.
“Saya belum bisa banyak berikan komentar. Tapi walaupun sudah ditetapkan tersangka, tapi kita minta agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
Laporan : Azhar Sabirin