Seorang Ayah di Buton Tengah Mencabuli Anak Tirinya

TOPIKSULTRA.COM, BUTON TENGAH – Seorang gadis berumur 15 Tahun di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya. Melihat situasi rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, S.H mengungkapkan, kronologis kejadian, pada Bulan September Tahun 2023, pelapor berinisial LM yang merupakan ayah kandung korban baru pulang dari perantauan.

Saat itu pelapor belum mengetahui perihal apa yang terjadi terhadap anak kandungnya. Namun seiring berjalannya waktu, pelapor biasanya ketika melihat korban akan pergi ke sekolah selalu memberikan uang jajan kepada korban. Namun beberapa hari yang lalu tepatnya Tanggal 30 September Tahun 2023 korban sudah jarang mau mengambil uang jajan yang diberikan oleh pelapor.

“Kenapa kamu sudah tidak mau ambil lagi uang jajan yang saya berikan atau mungkin kamu sudah dikasi uang sama bapakmu (bapak tiri korban). Kalau memang seperti itu kamu harus rajin disuruh atau bikinkan kopi bapakmu (bapak tiri),” kata Sunarton menirukan perkataan pelapor.

Saat itu korban menjawab dengan mengatakan, tidak suka dengan bapak tirinya karena dia pernah meraba-raba dirinya sampai meraba juga alat kelaminnya.
“Kejadian tahun 2020 dan juga pada Tahun 2021,” kata Sunarton.

Mendengar cerita tersebut pelapor tidak terima karena anak pelapor telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terlapor sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Lanjut Sunarton, berdasarkan keterangan dari korban bahwa pertama kali pelaku melakukan aksi pencabulan berawal dari saat itu korban sedang sakit perut. Saat itu korban sedang baring-baring di ruang tengah rumah dan tidak ada siapapun dalam rumah selain korban dan pelaku.

Kemudian pelaku datang dan langsung mengatakan akan mengobati korban supaya sembuh dari sakit perutnya. Namun pelaku langsung meraba kemaluan korban yang dilanjutkan dengan aksi pencabulan.

Kejadian pencabulan terulang sebanyak 4 kali selama kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023. Kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun selain saudara korban, karena korban merasa takut terhadap pelaku.

“Kemudian sekitar Bulan September Tahun 2023, ayah kandung korban pulang dari perantauan barulah hal pencabulan diceritakan kepada ayah kandung korban,” ungkapnya.

Setelah mendengar cerita perlakuan ayah tiri korban kepada korban, ayah kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya pada Kamis Tanggal 5 Oktober 2023, tim Resmob Polres Buton Tengah bersama personel Polsek Mawasangka Polres Buton Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/X/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara.

“Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya namun hanya satu kali selebihnya pelaku lupa,” ungkap Sunarton.

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014 Juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Aris

Editor

Comment