TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Seorang Perempuan yang masih punya hubungan kerabat dekat dari korban asal Desa Puundoho Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melaporkan Ayah dari korban inisial SA alias A ke Polres Kolaka Utara atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar Pukul 10.00 WITA bertempat di Desa Puundoho Kecamatan Pakue Utara Kabupayen Kolaka Utara
Paur Subbang Humas Polres Kolut AIPDA Arif Affandi Membenarkan kejadian tersebut berdasarkan laporan polisi yang masuk di SPKT Polres Kolaka Utara pada hari Minggu tanggal 20/3/2022 sekitar pukul 10.00 WITA telah datang pihak kerabat keluarga (Tante) korban seorang perempuan melaporkan ayah korban.kata Arif Affandi dalam keterangan pers, Selasa, (22/3/2022)
Baca Juga : https://topiksultra.com/2022/03/langkah-pt-vale-jaga-keberlanjutan-masa-depan/
“Awal kejadian terjadi pada Hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar Pukul 09.00 WITA pelapor berada di pasar Mataleuno Desa Saludongka Kec. Pakue utara kabupaten Kolaka utara sedang menjual barang dagangannya.” Ujarnya
Dijelaskannya, kemudian sekitar Pukul 10.00 WITA pelapor mendapati kabar dari orang-orang yang berada di pasar bahwa keponakannya telah di perkosa oleh bapak kandungnya sendiri inisial SA alias A.
“Lalu kemudian pelapor menemui keponakanya untuk dibawa ke kantor Kepolisian melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan ayahnya kepada anaknya sendiri.” Ungkapnya
Menurutnya, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisiaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dan pelaku kami sudah di amankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Terangnya
Laporan : Ahmar
Comment