KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Kasus penganiayaan yang menimpa seorang ibu asal Desa Lambo Lemo Kabupaten Kolaka, menderita cukup serius dengan 15 titik luka hingga tangan kirinya putus akibat sabetan parang, yang dilakukan oknum keluarganya sendiri.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan pelaku penganiayaan adalah anggota keluarga korban sendiri yang berjumlah 3 orang, dan telah berhasil diamankan Kamis sore (14/5/2020) oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, sekira pukul 16.30 Wita di wilayah Kecamatan Samaturu. Kasus penganiayaan yang dilakukan saudara tiri korban, dipicu persoalan tanah. “Korban bernama Rahmatia 43 th, warga Desa Lambolemo Kecamatan Samaturu,” kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (14/4/2020).
Ketiga pelaku inisial, Rb(22), Hs(33) dan Ns(23) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kolaka dan akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Penangkapan ketiga pelaku berkat informasi awal dari sejumlah saksi. “Korban saat ini menjalani perawatan di RSUD Benyamin Guluh Kolaka,” katanya.
Kaur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandy menambahkan, dari hasil interogasi, kasus penganiayaan berawal ketika pelaku Hs diantar Ns dari Desa Lambo Lemo menuju Kelurahan Induha. Dan saat penganiayaan pelaku berboncengan dengan Rb.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya; sepeda motor, sebilah parang dan baju korban yang berlumuran darah.
Kasus penganiayaan yang dialami Rahmatia terjadi Kamis siang di Jalan Poros Kolaka-Wolo tepatnya di Kelurahan Induha Kecamatan Latambaga. Korban ditemukan tergeletak dipinggir saluran drainase dengan sekujur tubuh berlumuran darah dengan kondisi tangan kiri terputus serta sejumlah luka yang bersarang ditubuhnya. Awalnya, warga menduga sebagai korban begal.
Laporan: Azhar Sabirin
Comment