TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Seorang nelayan berinisial FN (33), warga Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara diringkus polisi pada Jumat (18/3/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menjelaskan, tersangka ditangkap polisi karena membacok temannya usai bersama-sama meneguk minuman keras bersama pada Sabtu, 12 Maret 2022.
“Korban bersama tersangka sedang mengonsumsi miras jenis arak di depan rumah kediaman korban. Tiba-tiba terjadi cekcok antara tersangka dan korban,” terang Iptu Astaman Rifaldy Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima TopikSultra.Com pada Sabtu (19/3/2022).
Setelah cekcok tersebut, tersangka menuju ke rumahnya yang berjarak sekitar 70 meter dari rumah korban. Tersangka lalu mengambil sebilah parang yang disimpan di ruang tamu rumahnya.
Iptu Astaman bilang, tersangka kembali menuju ke rumah kediaman korban. Namun, pada saat di perjalanan, tersangka mendengar saudara korban memanggilnya berulang kali. Tersangka kemudian ke arah datangnya suara yang memanggilnya.
“Kemudian tersangka melihat korban bersama istrinya. Tersangka kemudian mengayunkan parang ke arah bahu korban. Namun, korban menangkis menggunakan tangan kanannya, sehingga korban dan istrinya terjatuh. Tersangka kembali mengayunkan parangnya dan mengenai kepala bagian atas korban. Setelah itu tersangka kabur,” terang Iptu Astaman.
Tersangka yang akhirnya diringkus polisi di rumah kediaman orang tuanya mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena sedang dalam pengaruh minuman keras.
Iptu Astaman mengatakan, tersangka yang pernah ditahan di Polres Kendari atas tuduhan pidana KDRT pada tahun 2016 dengan vonis kurungan 5 bulan penjara ini dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP Subs pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan: Didul
Comment