Seorang Polisi Ditikam Warga, Usus Terburai

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kulisusu Barat (Kulbar), Polres Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Briptu LB ditikam oleh seorang pria berinisial DA (43), Rabu (15/6/2023), sekitar pukul 18.30 Wita.

Akibat penikaman tersebut, Briptu LB mengalami luka yang cukup parah, robek pada paha sebelah kiri dan lutut kiri, luka tusuk perut sebelah kanan dan luka robek perut sebelah kiri hingga usus terburai.

Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Juwanto mengungkapkan kronologi kejadian, pelaku yang merupakam warga Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, datang ke rumah mantan istrinya berinisial RA di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Butur. Dimana saat itu korban Briptu LB berada di rumah tersebut.

Tujuan pelaku ke rumah itu untuk menemui anaknya yang pada saat itu dikuasai oleh RA. Saat itu korban bersama orang tua serta RA sedang berada di teras rumah.

Saat pelaku hendak meminta untuk menemui anaknya, terjadi pertengkaran antara pelaku dan mantan istrinya itu. Saat itu korban Briptu LB langsung menyuruh pelaku untuk pulang, namun pelaku yang merupakan mantan kakak ipar Briptu LB tidak ingin pulang.

“Karena merasa diancam oleh Briptu LB, pelaku langsung mencabut badik yang berada di pinggang sebelah kiri dan menikam korban berulang kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Butur AKP Juwanto dalam konferensi pers di Aula Maolres Butur, Jumat (16/06/2023).

Akibat luka yang diderita, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Butur untuk mendapatkan penanganan awal dan perawatan medis. Juwanto menyebut, saat ini kondisi Briptu LB dalam keadaan kritis dan tengah ditangani pihak RSUD Butur.

“Rencananya kalau kondisi korban tidak memungkinkan maka akan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan dan barang bukti yang telah diamankan berupa sebilah pisau dengan ukuran panjang 35 cm.

Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan saksi sedikitnya 3 orang saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Laporan: Aris

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment