Seorang Pria di Kendari Ditangkap, Polisi Temukan Barang Ini dalam Kamar Indekosnya

Hukum63 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria berinisial AD (24) ditangkap polisi setelah kamar indekosnya digeledah polisi pada Jumat, 16 September 2022, sekitar pukul 20.00 Wita.

AD diringkus polisi setelah tertangkap menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam indekosnya di Jalan Rambutan I, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Polisi yang telah mendapat informasi terkait AD sejak pagi hari, langsung melakukan penggeledahan badan dan kamar tersangka yang disaksikan masyarakat setempat.

“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan bruto 4,20 gram,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka dalam keterangannya pada Selasa, 20 September 2022.

Selain barang bukti diduga shabu, polisi juga mendapatkan 6 potongan pipet di lantai depan pintu kamar AD.

Polisi mengamankan pula 1 unit smartphone beserta kartu seluler yang diduga digunakan AD untuk komunikasi saat bertransaksi.

Kepada polisi, tersangka AD mengaku diarahkan tersangka lain berinisial KS (34) untuk mengambil 3 paket shabu seberat 27 gram dari lelaki bernama Daeng di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Tersangka AD mengaku baru pertama kali menerima paket shabu dari lelaki bernama Daeng atas perintah saudari tersangka KS,” terang AKP Hamka di Mapolresta Kendari.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Daeng,” tambah AKO Hamka.

Tiga paket shabu tersebut oleh KS dibuat menjadi 63 paket. Selanjutnya 16 paket shabu di antaranya diserahkan kepada tersangka AD.

“Tersangka AD mengaku mendapat imbalan Rp 100 ribu rupiah apabila berhasil mengedarkan 1 gram shabu dari KS,” terang AKP Hamka.

Tersangka AD dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Laporan: Didul

Editor

Comment