TOPIKSULTRA.COM, BOMBANA – Seorang suami menikam istrinya menggunakan pisau dapur hingga tewas. Tersangka nekat melakukannya karena sakit hati sang istri tak mau diajak rujuk.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Mulaeno, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (24/10/2022).
“Pelaku Fandi (51) dan korban Darma (40) merupakan pasangan suami istri,” kata Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, Selasa,(25/10/2022).
Sebelum peristiwa naas terjadi, hubungan rumah tangga keduanya diketahui sudah retak bahkan tak lagi sekamar karena korban tidak suka dengan kebiasaan berjudi tersangka.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada 26 Oktober 2022 mendatang merupakan jadwal sidang ketiga perceraian mereka di Pengadilan Agama Rumbia. Sidang perceraian tersebut berdasarkan permintaan korban.
“Pelaku ini yang tidak mau bercerai dengan korban,” terang Nur Sultan.
Peristiwa berdarah yang menewaskan korban pada Senin, 24 oktober 2022 bermula pada pukul 02.00 WITA. Saat itu tersangka yang hendak menuju ke Kolaka menggunakan motor melintas di depan rumah korban, sehingga terlintas dipikirannya untuk menemui korban di dalam rumah.
“Pelaku masuk di rumah korban melalui belakang rumah korban dengan cara memanjat dinding dapur korban yang terbuat dari papan,” ungkap Nur Sultan.
Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian berjalan masuk ke dalam kamar korban. Korban yang saat itu tertidur bersama dengan anak bungsunya akhirnya terbangun setelah mendengar ada tersangka di dalam kamarnya.
“Kemudian pelaku berusaha memeluk korban dan mengatakan bahwa ia tidak mau bercerai karena masih sayang dan cinta. Namun korban tetap tidak mau untuk rujuk kembali,” kata Nur Sultan berdasarkan informasi saksi.
Tersangka kemudian keluar dari kamar korban untuk pergi dari rumah korban. Namun saat di dapur tersangka melihat pisau dapur. Kemudian mengambil pisau tersebut dan masuk kembali ke kamar korban.
Tersangka kemudian langsung menikam korban berkali-kali sehingga anak bungsunya terbangun dan berteriak ketakutan. Tersangka langsung membuang pisau yang dipegangnya dan berusaha melarikan diri melalui pintu depan rumah.
Selanjutnya, mendengar suara adik bungsunya anak korban lainnya, Rian yang berada di kamar sebelah terbangun dan hendak melihat kondisi ibunya yang sudah bersimbah darah.
“Anaknya berupaya menahan bapaknya yang menjadi pelaku, namun pelaku tetap lari meninggalkan rumah,” terangnya.
Berhasil Diringkus Petugas
Berdasarkan informasi dari Lurah Boepinang tentang kejadian pembunuhan tersebut, Kapolsek Poleang IPTU Bustaman langsung melakukan koordinasi ke Mapolres Bombana.
Selanjutnya, setelah dilakukan penanganan perkara dengan melakukan olah TKP dan pencarian bukti-bukti petunjuk serta berdasarkan keterangan saksi, Sat Reskrim Polres Bombana yang dipimoin KBO Reskrim Polres Bombana, IPDA Prasetyo Nento langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka di Desa Pokurumba, Kecamatan Poleang saat berupaya sembunyi dari kejaran petugas sekira pukul 06.30 WITA.
“Pelaku berniat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka,” kata Nur Sultan.
Saat ini, tersangka telah digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan selanjutnya. Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku, sarung korban yang berlumuran darah, sendal jepit tersangka yang berada di belakang rumah korban dan helm.
Penanganan perkara ini ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bombana. Pelaku diancam menggunakan pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP untuk KDRT ancaman 15 tahun penjara dan untuk PASAL 338 pembunuhan biasa ancaman 15 tahun.
Laporan: Refli
Comment