Setahun Bawaslu Berjuang Pinjam Gedung Kantor ke Pemda Kolaka, Hasilnya Nihil

Berita, Kolaka188 Views
banner 468x60

KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka masih menunggu bantuan berupa gedung untuk digunakan sebagai kantor sementara. Namun, Pemerintah Kabupaten Kolaka enggan meminjamkan gedung ke Bawaslu Kolaka.

Polemik antara Pemda Kolaka dengan Bawaslu Kolaka terkait pinjam pakai gedung sudah berlangsung cukup lama. Usulan peminjaman gedung untuk digunakan sebagai kantor oleh Bawaslu Kolaka telah dilakukan sejak akhir 2018 lalu.

Saat itu, Bawaslu Kolaka bermohon dengan mengirimkan surat ke Pemda Kolaka terkait pengajuan pinjam pakai bangunan. Permohonan tersebut kembali dilakukan oleh Bawaslu Kolaka pada Juli 2019.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kolaka bermohon ke Pemda Kolaka agar gedung bekas rumah jabatan kepala dinas pertanian, tepatnya di samping Mapolres Kolaka dapat digunakan oleh Bawaslu Kolaka sebagai kantor.

Bawaslu Kolaka sempat mendapat “angin segar” setelah mendapat informasi bahwa surat permohonan itu mendapat persetujuan oleh Bupati Kolaka. Namun dalam perjalanannya, Bawaslu Kolaka bukannya menerima surat balasan sesuai harapan, melainkan surat balasan bahwa kantor tersebut masih digunakan.

Ironisnya, biaya sewa gedung sekretariat Bawaslu Kolaka tidak lagi dianggarkan dalam rancangan anggaran belanja Bawaslu Provinsi. Sebab, Bawaslu Kolaka telah melaporkan sebelumnya bahwa Pemda Kolaka telah menyetujui peminjaman gedung untuk dijadikan kantor.

“Waktu kita ketemu, Bupati Kolaka sudah setuju. Karena itu kita sampaikan ke provinsi bahwa sudah ada persetujuan. Namun saat ada surat balasan pada November 2019, katanya gedung itu masih digunakan,” sesal Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin, beberapa waktu lalu.

Bawaslu Kolaka menilai, Pemda Kolaka tidak menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 434, dimana dalam bunyi Pasal tersebut pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan sarana dan fasilitas bagi penyelenggara pemilu.

“Kami hanya minta pinjam pakai kantor, Itu saja. Tidak usah seperti KPU yang semua komisionernya diberikan mobil dinas,” sebutnya.

Lantas seperti apa tanggapan Pemda Kolaka?

Sekertaris Daerah Kolaka, Poitu Murtopo mengatakan, Pemda Kolaka tidak ingin meminjamkan gedung untuk digunakan sebagai kantor oleh Bawaslu Kolaka karena dinilai tidak representatif.

“Tidak representatif apabila rumah dijadikan kantor. Apalagi Bawaslu adalah sebuah lembaga. Malu dong kita kalau rumah dijadikan kantor,” ujar Poitu.

Sebagai solusinya, Pemda Kolaka menawarkan tanah hibah kepada Bawaslu Kolaka untuk kemudian membangun kantor di tanah tersebut.

“Sebelumnya kita juga sudah pernah hibahkan tanah kepada pihak imigrasi untuk kemudian dibangun kantor. Silahkan Bawaslu juga ajukan permohonan hibah tanah,” katanya.

Poitu berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah sehingga tidak menimbulkan polemik.

“Kami minta Bawaslu tidak berpikir lain, karena Pemda Kolaka inginkan yang terbaik. Mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut,” pungkasnya.

Laporan : Azhar Sabirin

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment