Sosialisasi Migrasi Data ke OSS-RBA, DPMPTSP Mubar Tekankan LKPM

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, MUNA BARAT– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) melakukan sosialisasi kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM).

Kegiatan Bimtek dan sosialasi kepada para pelaku usaha menekankan migrasi data OSS 1.1 diubah ke OSS-RBA dan tata cara pengisian LKPM secara online.

Kasus yang sejauh ini ditemui kepada para pelaku UMKM, masih banyak yang belum bisa melakukan pengisian LKPM dan migrasi data dimana sebelumnya menggunakan OSS1.1 sekarang harus memakai OSS RBA.

Kepala DPMPTSP Mubar, LD. Hanafi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan bimtek dan sosialisasi kepada seluruh para pelaku UMKM di Mubar.

Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem OSS.

“Jadi kita fokusnya di tata cara pengisian LKPM secara online dan migrasi data dari OSS1.1 ke OSS RBA,” jelas Hanafi saat ditemui, Senin, 29/8/2023.

Sejak tahun 2021 para pelaku usaha saat melakukan ijin usaha masih menggunakan OSS1.1, sehingga dengan adanya OSS RBA ini masih banyak yang tidak terdaftar. Hal ini berdampak pada tingkat capaian investasi di Mubar bahkan di seluruh daerah yang ada Indonesia.

“Salah satu upaya kita agar target capaian investasi di Muna Barat tercapai, maka kita melakukan sosialisasi dan Bimtek agar para pelaku usaha bisa melakukan migrasi data,” jelasanya.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal DPMPTSP Mubar, Zailin mengatakan, selama ini para pelaku usaha juga banyak meminta bantuan langsung ke DPMPTSP Mubar terkait cara pengurusan izin ataupun pengisin LKPM secara online.

Memang selama ini , kata Zailin, masih banyak yang belum bisa menggunakan cara pengaplikasian OSS tersebut. Apa lagi sekarang diwajibkan harus menggunakan OSS RBA. Pihak DPM PTSP akan tetap membantu para pelaku usaha bagi yang belum paham.

“Jadi pegawai juga disini siap membantu untuk migrasi data dari OSS1.1 itu ke OSS RBA. Jadi ini wajib, kalau tidak dilakukan migrasi data ke OSS RBA maka secara sistem tidak akan terbaca” katanya.

Dampaknya, kata dia, adalah dalam jangka panjang atau menengah, kewajiban mereka sebagai pelaku usaha atau investor tidak bisa ditunaikan atau tidak bisa melakukan LKPM. Sementara dalam UU nomor 25 tahun 2007 salah satu kewajiban pelaku usaha itu adalah harus menyampaikan LKPM.

Bagi yang baru memulai usaha atau melakukan perizinan bisa langsung ke OSS RBA, terkecuali yang sudah memang terdaftar di OSS1.1 maka wajib di upgrade ke OSS Rba.

OSS-RBA adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021).
 
Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini telah diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.

Sebelumnya OSS-RBA dijadwalkan beroperasi pada 2 Juni 2021, namun implementasi OSS-RBA sendiri baru berjalan pada awal Agustus 2021 dan langsung di lounching Presiden RI, Jokowidodo.

Laporan : Muhammad Nur Alim

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment