TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Penyebab tercemarnya air sungai dan muara Laut Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sekitarnya diduga akibat buangan limbah tambang dari aktifitas PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Desa Totallang.
Perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki Sediment Pond atau pembuangan terakhir untuk menampung limpasan limbahnya.
Diketahui lahan garapan dari Izin Usaha Produksi (IUP) milik PT Riota Jaya Lestari di Desa Totallang yang terletak di sisi Selatan Pesantren Baitu Maqdis tersebut tidak dijumpai adanya kolam penampungan limbah. Saat hujan, luberan lumpurnya mengalir ke sungai secara langsung hingga sampai ke muara ibukota kabupaten tersebut.
Kabid Penataan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut, Ukkas membenarkan jika lahan yang digarap PT Riota Jaya Lestari di lokasi itu tidak memiliki Sediment Pond.
“PT Riota punya dua aliran sungai ke arah Barat menuju Desa Sulaho dan Timur yakni yang ke Sungai Salumeja terkoneksi langsung ke sungai Rante Limbong dan terus Yang bagian Timur ini tidak punya sediment pond,” ujar Ukkas, kepada Wartawan saat ditemui di kantor nya. Kamis (28/3/2024).
Lebih lanjut, Ukkas mengatakan, pihaknya telah bersurat ke PT Riota Jaya Lestari (PT.RJL) terkait dampak limpahan lumpurnya yang sebelumnya mengeruhkan pesisir Pitulua dan Lasusua pada 29 Februari 2024. Hanya saja, hingga saat ini perusahaan terkait abai dan tidak menindaklanjuti agar mengelola limbahnya sebelum dialirkan ke sungai.
“Tanggal 1 Maret kami surati dan belum ditindaklanjuti hingga lumpurnya kembali tumpah ke laut pada 26 Maret lalu. Kejadian kedua ini yang terparah dan harusnya pasca kejadian langsung lakukan penanganan darurat,” katanya
Selanjutnya pada 27 Maret, pihaknya kembali melakukan penelusuran ke lokasi melakukan dokumentasi. Pihaknya akan menyurati PT Riota untuk yang kedua kalinya agar patuh pada aturan pertambangan.
Selain itu, Ukkas meminta kepada PT Riota segera membuat kolam penampungan limbah karena saat ini merupakan musim penghujan. Ada baiknya sediment pond tersebut berukuran kecil namun diperbanyak karena kolam besar jika jebol maka dampalnya juga luas.
” DLH Kolut Pernah di berikan Wewenang untuk melakukan pengawasan secara umum di PT. Putra Dermawan Pratama (PDP) tetapi di perusahaan lain tidak.” ucapnya.
Saat di konfirmasi secara terpisah Kamis malam (28/3/2025) Humas PT.Riota Jaya Lestari, Awaludin sekitar pada pukul.20.15 Wita melalui Via WhatsAppnya namun hingga berita ini dipublis belum dibalas, namun di salah satu group WhatsApp mengatakan, kalau soal diabaikan belum tahu karena kurang dapat info soal surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka Utara.
Laporan : Ahmar
Laporan : Ahmar
Comment