Surni Meninggal Usai Dilempar HP oleh Pacar

Hukum375 Views

TOPIKSULTRA.COM—Surni Puling Tuati, cewek 22 tahun asal Batutenata, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT ini harus meregang nyawa dengan cara yang tak wajar, dilempar Handphone ( HP) oleh pacar sendiri di kamar kosnya.

Peristiwa naas itu terjadi Sabtu (12-1-2019), sekira pukul 13.30 WITA, Noke alias HM, 23 tahun, pacar Surni, menyuruh Surni untuk memasak nasi. Namun permintaan itu ditolak. Noke pun naik pitam lalu memukul Surni menggunakan kain selimut sebanyak dua kali yang mengenai wajah korban.

Tak terima perlakuan itu, Surni pun membalas dengan mengambil gelas dan piring, lalu memecahkannya di depan Noke. Pertengkaran ini pun berakhir sementara. Noke keluar meninggalkan kosan.

Namun, pada Minggu (13-1-2019), sekitar pukul 14.00 Wita, Noke hendak membangunkan Surni untuk mengajak makan siang bersama. Namun ajakan tersebut ditolak Surni.

Mendapat penolakan itu, Noke naik pitam dan melemparkan handphone yang dipegangnya ke arah Surni dan tepat mengenai mata kanan Surni.

Tak puas, Noke kembali melayangkan pukulan ke arah Surni dengan menggunakan tangan kanannya. Pukulan keras itu mengenai pundak Surni. Wanita muda ini pun jatuh pingsan dan tak sadarkan diri.

Mengetahui korban tak sadarkan diri, pelaku lalu meminta bantuan salah satu saksi untuk bersama-sama membawa korban ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan tindakan medis.

“Setibanya di RSUD Kalabahi, Surni langsung diterima oleh dokter pihak rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi korban. Namun, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia

pada saat tiba di RSUD Kalabahi,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada POS-KUPANG.COM, Senin (14-1-2019).

Polres Alor yang mendapatkan laporan melakukan pengejaran dan Noke pun berhasil dibekuk di depan kantor KPU Kabupaten Alor yang saat itu melakukan pengamanan di kantor KPU Kabupaten Alor.

“Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Alor guna pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut,” katanya.


Sumber : pos-kupang.com
Editor : Faisal

Editor

Comment