TOPIKSULTRA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran(SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri
Pembuatan Paspor Nol Rupiah
No More Posts Available.
No more pages to load.