Tahan Mobil Jhonlin Tiga Warga Dijemput Polisi, LKPD Sultra: Itu Tidak Elok

Berita, Bombana2065 Views
banner 468x60

BOMBANA, TOPIK,SULTRA.COM — Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra, Muh Arham, menilai pola komunikasi yang dilakukan oleh PT Jhonlin Batu Mandiri(PT JBM), dengan melibatkan kepolisan yang menjemput tiga warga Desa Lomabakasih Kecamatan Lantari, yang memprotes aktifitas hauling (pengangkutan) dengan menggunakan jalan umum, tidak elok.

Diketahui, ketiga warga sempat menahan aktifitas mobil dumptruk pengangkut raw sugar milik PT Jhonlin yang melewati jalan umum.

Ia menilai, pola perusahaan yang langsung menggunakan kepolisian dengan menjemput tiga warga di kediaman masing-masing tersebut, menunjukan pola kerja perusahaan yang tidak profesional dan menimbulkan ketakutan serta keresahan di tengah masyarakat.

“Mereka ini kan punya Humas, dimana Humasnya itu perusahaan, seharusnya yang coba berkomunikasi dengan mereka ini Humas perusahaan. Apapun modelnya polisi jemput warga di rumahnya itu tidak elok, apalagi bicaranya di kantor polisi,” Kecam Arham.

Seharusnya, kata Arham, cara yang dilakukan perusahan dengan menggunakan aparat pemerintahan setempat dengan mengundang semua masyarakat untuk diperdengarkan rencana apa yang akan dilakukan perusahan menanggapi permintaan masyarakat yang menginginkan agar jalan yang dilalui perusahaan tersebut di aspal.

“Apa harapan masyarakat dan bagaimana tanggapan Jhonlin. Hasil kesepakatan itu dibuatkan dalam bentuk berita acara kesepakatan. supaya masing-masing pihak punya dasar, untuk mengantisipasi jangan sampai besok lusah perusahaan lepas tangan,” kata Arham.

Belum lagi kata Arham, ada dugaan pihak JBM terlebih dahulu menggunakan jalan sebelum mengantongi dan melengkapi izin pinjam pakai jalan secara resmi.

“Jalan Kabupaten itu pinjam pakainya ke bupati kemudian jalan provinsi itu harus ada izin gubernur dan nasional itu izin pakainya di menteri perhubungan. Tapi setidaknya untuk memperpendek jarak pengurusan minimal tidak harus ada izin dari balai. Masa houling menggunakan jalan
umum, harusnya kan bikin jalan khusus sendiri,” tuturnya.

Di konfirmasi, Kepala Desa Lomabakasih,Abu Bakar membenarkan perihal adanya penolakan aktifitas kendaraan Pemuat Raw Sugar milik PT JBM dari tiga warganya tersebut. Namun katanya dia tidak mengetahui lebih jauh apakah ketiga warganya tersebut dijemput polisi di kediaman masing-masing.

“Saya datang di kantor Polsek mereka tiga sudah ada di disitu(Polsek Lantari Jaya),” terang Abu Bakar saat di konfirmasi di kediamanya, Sabtu
(6/6/2020).

Kades juga mengakui bahwa selain tiga warganya tersebut, juga dihadiri dari beberapa perwakilan pihak perusahan. Menurutnya pihak perusahaan tersebut meminta agar warga setempat tidak lagi melakukan aksi penolakan.

“Kita sudah di janji kalau bulan depan jalan ini akan di aspal.Tidak ada surat kesepakatan apapun yang di buat dan di tanda tangani bersama- sebagai pegangan,” ucapannya.


Laporan: Refly

Editor

Comment