Tambang Tanpa RKAB Diduga Suplai Material Proyek Jalan Rp15,2 Miliar, LPPNRI Bawa Bukti ke APH

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kolaka Utara melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum terkait penggunaan material galian C dalam proyek Preservasi Ruas Jalan Amowe-Lanipa, Kabupaten Kolaka Utara.

Laporan tersebut disampaikan LPPNRI kepada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan Polres Kolaka Utara pada Rabu (12/8/2026), masing-masing satu berkas lengkap.

Ketua DPC LPPNRI Kabupaten Kolaka Utara, Misran, mengatakan bahwa kedua laporan tersebut telah disampaikan ke dua kantor aparat penegak hukum, yakni Kantor Kejaksaan Negeri dan Mapolres Kolaka Utara. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil investigasi lapangan, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta konfirmasi kepada sejumlah pihak.

Lebih lanjut, Misran menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat aktivitas penambangan material berupa batu pecah atau chipping dan sirtu (pasir batu) di wilayah IUP CV Gerbang Nusantara di Desa Tarengga, Kecamatan Pakue Tengah, yang dilakukan tanpa kelengkapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui instansi berwenang untuk tahun berjalan.

Material tersebut, kata dia, diduga digunakan untuk kebutuhan proyek Preservasi Ruas Jalan Amowe-Lanipa yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora dengan nilai kontrak mencapai Rp15.225.000.000.

Proyek tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 600.1.9/40/KONT/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026, dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender. Konsultan pengawas proyek adalah CV Tri Putra Jaya Consultant dan sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan konfirmasi yang kami lakukan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan material yang sumbernya tidak dilengkapi dokumen RKAB yang sah. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum atau tidak,” ujar Misran melalui rilis resminya, Sabtu (14/8/2026).

Misran menyebut PT Segi Tiga Tambora sebagai kontraktor pelaksana yang diduga menggunakan material dari lokasi IUP Galian C milik CV Gerbang Nusantara di Desa Tarengga.

Ia meminta kepada kedua instansi aparat penegak hukum untuk tidak hanya memeriksa material yang digunakan, tetapi juga menelusuri asal-usul material, dokumen perizinan, transaksi penjualan, hingga penggunaannya dalam proyek pemerintah.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan materialnya, tetapi juga menelusuri asal-usul material, dokumen perizinannya, transaksi penjualan, hingga penggunaannya dalam proyek pemerintah yang bersumber dari anggaran negara,” kata Misran.

Selain itu, LPPNRI juga menyoroti dugaan aktivitas penjualan material yang disebut melibatkan BUMDes Desa Latali.

Menurut Misran, pihaknya menemukan catatan atau manifes yang menunjukkan adanya transaksi material sebanyak 683 ret dengan tarif Rp60.000 per ret.

“Kami menemukan catatan atau manifes yang menunjukkan adanya transaksi material hingga 683 ret dengan nilai Rp60.000 per ret. Data tersebut kami serahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman,” ungkapnya.

Selain persoalan material, Misran juga menyebut adanya satu unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi pertambangan tersebut.

Karena itu, LPPNRI meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya PT Segi Tiga Tambora, CV Gerbang Nusantara, Pemerintah Desa Latali, serta pengurus BUMDes Desa Latali.

“Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarlah aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” tegasnya.

Menurut Misran, laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah konsesi IUP CV Gerbang Nusantara, Desa Tarengga, Kecamatan Pakue Tengah.

LPPNRI menduga aktivitas tersebut berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026. Pihak yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut antara lain CV Gerbang Nusantara, manajemen PT Segi Tiga Tambora, Kepala Desa Latali, serta pengurus BUMDes Desa Latali.

Dalam laporannya, LPPNRI mendasarkan dugaan tersebut antara lain pada Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji laporan ini. Yang kami minta adalah lokasi diperiksa, dokumen diverifikasi, pihak-pihak terkait dipanggil, dan seluruh rangkaian aktivitas ditelusuri secara objektif,” ujar Misran.

Serahkan Sejumlah Bukti

Menurutnya, untuk mendukung laporan ini pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti petunjuk kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, Ketua LPPNRI berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang persoalan sumber material proyek pemerintah, legalitas aktivitas pertambangan, dugaan pungutan, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap secara terang persoalan sumber material proyek pemerintah, legalitas aktivitas pertambangan, dugaan pungutan, serta potensi kebocoran PAD dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” kata Misran.

LPPNRI Cabang Kolaka Utara menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara dan penegakan hukum.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment