TOPIKSULTRA.COM, MUNA BARAT – Setelah dilantik oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi pada tanggal 27 Mei 2022 lalu sebagai Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Dr. Bahri, S. STP., M. Si langsung melaksanakan tugas dan kerjanya.
Mulai berkantor pada tanggal 30 Mei 2022 lalu, Bahri melakukan berbagai inovasi. Namun dalam mengemban jabatannya sebagai Pj. Bupati Mubar, tidak sedikit mendapatkan tantangan serta terpaan isu miring yang dilontarkan kepadanya.
Kendati demikian, sebagai putra pesisir Pulau Balu, Kecamatan Tiworo Tengah, Muna Barat ini, terus melakukan upaya pembenahan, tidak lain untuk sebuah perubahan terbaik terhadap daerah tercinta, Tiworo Raya.
Mengawal Pemerintahan Kabupaten Muna Barat sepanjang tahun 2022, Alumni STPDN 07 ini telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan capaian kinerja tahunan, baik dalam aspek penyelenggaraan urusan pemerintahan, aspek pembangunan maupun aspek kemasyarakatan.
Sebagai Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri memiliki tanggungjawab dan tugas yang sangat berat dalam memimpin dan menjalankan roda pemerintahan. Apalagi jika melihat capaian-capaian pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan pada beberapa tahun sebelumnya yang masih sangat rendah sehingga diperlukan strategi dan kebijakan yang tepat, cepat dan terukur untuk mengejar ketertinggalan pada beberapa indikator kinerja yang sudah direncanakan.
Namun demikian, berkat pengalamannya dalam meniti dunia birokrasi yang pada saat ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Muna Barat masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, maka tanggung jawab dan tugas sebagai Penjabat Bupati Muna Barat dapat dilaksanakan dengan baik.
Strategi dan kebijakan pembangunan yang dilakukan dalam 6 (enam) bulan pertama dapat berjalan dengan baik yang difokuskan pada upaya peningkatan pelayanan publik, pengendalian inflasi, peningkatan kesejahteraan rakyat dan perbaikan aspek pemerintahan.
Strategi dan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, tidak terlepas dari adanya harmonisasi kinerja yang dijalin antara eksekutif dengan legislatif serta peran masyarakat dan dunia usaha yang mendukung serta mengawasi pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Muna Barat.
Untuk menjalankan strategi dan kebijakan yang sudah direncanakan, maka upaya peningkatan pelayanan publik, pengendalian inflasi daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan tata kelola Pemerintahan dijabarkan dalam bentuk program-program pembangunan prioritas dengan cara melakukan rasionalisasi belanja pada penyusunan APBD Perubahan Tahun 2022.
Capaian kinerja pembangunan yang sudah dicapai sepanjang Tahun 2022 dijelaskan secara rinci sebagai berikut :
I. Peningkatan Pelayanan Publik
Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, sebagai Pj. Bupati Mubar, Bahri menitikberatkan pada kecepatan, kemudahan, transparansi, kualitas, dan digitalisasi pelayanan publik dengan melaksanakan beberapa program/kegiatan dan inovasi yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui APBD.
Perubahan yang dilakukan sepanjang Tahun 2022 antara lain:
a) Membentuk Tim dan Sekretariat Tim Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Muna Barat;
b) Melakukan Pematangan lahan disertai ganti rugi lahan pada Kawasan Bumi Praja Laworoku sebagai persiapan untuk pembangunan Kawasan
Perkantoran Bumi Praja Laworoku sesuai dengan arahan pemanfaatan dalam dokumen RTRW Kabupaten Muna Barat Tahun 2020 – 2040;
c) Sebagai bentuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Kawasan Bumi Praja Laworoku maka setiap rencana pembangunan Gedung/Kantor pada kawasan tersebut sudah dilengkapi dengan dokumen UKL/UPL;
d) Menyusun DED Pembangunan Kantor Bupati Muna Barat dan Rujab Bupati, Kantor DPRD dan Rujab Pimpinan DPRD Muna Barat, Masjid Agung Kab. Muna Barat dan Mall Pelayanan Publik (MPP);
e) Mengalokasikan anggaran pada APBD 2023 untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik sebesar Rp. 4.850.000.000;
f) Mengalokasikan anggaran Pembangunan Infrastruktur Perkantoran meliputi, Kantor Bupati Muna Barat dan Rujab Bupati, Kantor DPRD dan Rujab Pimpinan DPRD Muna Barat, Masjid Agung Kab. Muna Barat dan Mall Pelayanan Publik (MPP) melalui APBD Tahun 2023.
g) Penggunaan Aplikasi OSS dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk seluruh perizinan berusaha yang sudah mencapai 1.435 NIB (PMDN) diterbitkan meliputi 1.424 Usaha Menengah Kecil (UMK) dan 11 Non UMK;
h) Mengimplementasikan Inovasi dalam pelayanan perizinan berupa Program SAPA KAMPUNG (Safari Pelayanan Sampai Kampung) yang sudah ditetapkan dalam Perbup Nomor 60 Tahun 2022 tentang Inovasi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat; dan
i) Mulai menerapkan Digitalisasi Pelayanan Publik diawali dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara Bapenda dengan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses (ESPAY) dan PT. Mitra Pembayaran Elektronik (SADOMU) tentang Digitalisasi Layanan Sistem Pembayaran Menggunakan Kanal QRIS.
Atas capaian kinerja pada aspek pelayanan publik sepanjang tahun 2022 tersebut, Muna Barat mendapat apresiasi dari Ombudsman RI, sebagai Kabupaten Terbaik dalam hal kepatuhan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan penilaian Ombudsman, Kabupaten Muna Barat meraih nilai sebesar 69,27 dengan Kualitas Sedang Kategori C. Hal ini merupakan capaian besar karena tahun 2021 Kabupaten Muna Barat hanya memperoleh nilai 34,19 dengan zonasi merah, artinya terdapat usaha dan kerja cerdas yang dilaksanakan Bahri sebagai Pj. Bupati Muna Barat dalam membina OPD yang memberikan pelayanan publik.
Capaian ini menjadi sangat spesial dan merupakan lonjakan prestasi yang sangat luar biasa karena dilakukan hanya dalam waktu 6 (enam) bulan memimpin roda pemerintahan di Kabupaten yang mekar pada tahun 2014 silam.
II. Pengendalian Inflasi Daerah
Dalam rangka penanggulangan inflasi, Bahri sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Muna Barat No. 105 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Muna Barat Tahun 2022.
Berbagai upaya yang dilakukan dalam menghadapi lonjakan harga bahan pangan yang memicu terjadinya inflasi sepanjang Tahun 2022, antara lain:
a) Mengaktifkan Tim Pengendali Inflasi Daerah dan Satgas Ketahanan Pangan Kabupaten Muna Barat dengan berbagai langkah strategis yaitu Pemantauan Harga, Rapat Teknis TPID dan Satgas Pangan, Operasi Pasar, Sidak ke Pasar, Menjaga Pasokan Barang, Koordinasi dengan Daerah Penghasil, Gerakan Menanampada Lahan Pekarangan, Bantuan Transportasi dari APBD dan Merealisasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penganan Inflasi;
b) Menindaklanjuti PMK No.134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, dengan Penganggaran Belanja Wajib Perlindungan Sosial sebesar Rp.11.582.130.800,- atau 10,41 % dari Dana Transfer Umum (DTU).
c) Pembentukan Tim Gerakan Penanaman Cabai dan Bahan Pangan
Lainnya pada lahan kering dan pemanfaatan lahan pekarangan yang bertugas mensosialisasikan upaya penanaman cabai secara serentak di seluruh wilayah untuk menekan gejolak inflasi di Kabupaten Muna Barat;
d) Memberikan bantuan subsidi transportasi darat dan laut dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak kepada sopir/kapten yang mengoperasikan armada angkutan umum di Kabupaten Muna Barat;
e) Menyelenggarakan operasi pasar dan pasar murah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat tidak mampu untuk menekan gejolak inflasi;
f) Memberikan bantuan subsidi bahan bakar minyak dalam masa inflasi bagi masyarakat nelayan;
g) Melakukan Kerjasama Antar Daerah (KAD) dengan kabupaten/kota sekitar dalam bentuk kerjasama perdagangan antar daerah meliputi komoditi sektor pertanian dan perikanan sebagai salah satu langkah antisipatif terhadap gejolak inflasi di daerah; dan
h) Launcing aplikasi “Sipengharapan” (Sistem Informasi Pengawasan Harga Pangan) yang bertujuan mengintervensi harga pada 20 kebutuhan bahan pokok dipasar-pasar tradisional.
Berkat upaya pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh TPID dan Satgas Pangan ini, sehingga di bulan Oktober sampai Desember Tahun 2022, harga bahan pokok mulai stabil.
Lagi-lagi, atas keberhasilan dalam pengendalian inflasi dan kestabilan harga bahan pangan tersebut, Bank Indonesia memasukkan Kabupaten yang memiliki 11 Kecamatan, 5 Kelurahan dan 81 Desa ini sebagai Nominasi Penerima Penghargaan TPID Award Tahun 2023.
III. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat,
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kebijakan yang dilakukan Bahri, diawali dengan mendorong peningkatan produktivitas dan nilai tambah perekonomian daerah serta meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
Beberapa program pembangunan yang sudah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat, antara lain:
a) Penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan memberikan bantuan BLT bagi masyarakat miskin ektrim dan memberikan subsidi BBM bagi pelaksana jasa angkutan darat dan laut serta nelayan serta direncanakan pada tahun 2023 dilanjutkan dengan subsidi untuk para ojek di pasar-pasar tradisional;
b) Memberikan bantuan khusus keuangan untuk untuk meningkatkan peran serta masyarakat dengan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat guna tercipta singkronisasi, akselerasi dan pemerataan pembangunan di desa sebesar Rp.100.000.000,- per Desa seKabupaten Muna Barat;
c) Mengalokasikan bantuan langsung tunai yang bersumber dari APBD Tahun 2022 kepada warga yang terindentifikasi miskin ekstrem di lima kelurahan. Penganggaran BLT APBD didasarkan pada keputusan Bersama DPRD Kab. Muna Barat sebesar Rp. 300.000,- per bulan selama 4 bulan.
d) Menyediakan anggaran BLT-APBD kepada korban kebakaran yang
berasal dari Desa Bakeramba, Desa Pajala, dan Desa Momuntu.
e) Pada bidang Kesehatan, telah melaksanakan kerja sama dengan pihak BPJS untuk memastikan bahwa 100% warga Muna Barat mendapat pelayanan kesehatan secara gratis, tidak hanya terldaftar tapi juga terlayani karena iurannya telah di anggarkan melalui APBD 2022. Atas capaiannya tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat mendapat penghargaan oleh BPJS Kesehatan atas komitmen mencapai Universal Health Coverage (UHC). Universal World Coverage sudah merencanakan dan menganggarkan jaminan bagi tenaga kerja dan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja ber-KTP Muna Barat yang
diharapkan tahun 2023 sudah bisa berjalan dan nilai capaian dapat mencapai 50%.
f) Melalui bidang Kepemudaan dan Olahraga, Pemerintah Daerah
Kabupaten Muna Barat sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 7,1 miliar dalam bentuk hibah kepada KONI untuk menyukseskan dan meningkatkan potensi – potensi atlit di Kabupaten Muna Barat pada Porprov tahun 2022.
Dalam keikutsertaan pada Porprov ke-XIV di Buton
dan Baubau, kontingen Kabupaten Muna Barat berhasil meraih 30
medali Emas. 11 Perak dan 31 Perunggu serta berada pada urutan ke-7 dari 17 Kabupaten/Kota.
g) Pada bidang Pendidikan, terdapat 7 (tujuh) sekolah yang menerima sertifikat aman pangan dan jajanan sehingga orang tua tidak perlu khawatir akan jajanan anak di sekolah.
h) Menfasilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Muna Barat sehingga mencapai 100% untuk penerima bantuan sosial termasuk Disabilitas dan Lansia dengan jumlah penerima bantuan sebesar 11.894 KK.
i) Membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(TKPKD). Tim ini telah menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2023 – 2026 yang akan menjadi pedoman dalam perencanaan penanggulangan kemiskinan secara terpadu.
j) Melakukan penataan sarana dan prasarana pelayanan dasar pada sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial dan
ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
k) Mengeluarkan SK Bupati Muna Barat No. 142 Tahun 2022 tentang Penetapan Tim Pengelola E-Katalog Lokal dalam rangka mendukung pengalokasian proporsi pengadaan barang/jasa minimal 40% untuk penggunaan produk UMK dan Koperasi dari Hasil Produksi Dalam Negeri;
l) Melakukan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia sebesar Rp.326.451.707.485,- dengan jumlah paket sebanyak 1.382 paket. Dari nilai tersebut sebesar Rp.326.451.707.485,- atau 100 % menggunakan Produk Dalam Negeri dan Rp.248.064.190.061,- atau 75,99% menggunakan produk UMK dan Koperasi.
m) Pencanangan pembangunan pabrik tapioka dengan menghadirkan
investor untuk bekerja sama dengan pemerintrah daerah, dimana
pemerintah daerah akan memberi subsidi awal senilai 8 juta rupiah sebagai modal awal.
IV. Perbaikan Aspek Pemerintahan
Dalam perbaikan aspek pemerintahan, Bahri menitik beratkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan APBD yang mendorong kemandirian ekonomi wilayah.
Perbaikan tata kelola pemerintahan dalam 6 (enam) bulan pertama bertugas diawali dengan menertibkan tata kelola pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menindaklanjuti Rekomendasi KASN atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Pelaksanaan Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan Rekomendasi KASN perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Sebagai perwujudan untuk melakukan tata pemerintahan yang baik, maka beberapa inovasi dan kebijakan strategis yang sudah dilakukan pada Tahun 2022, antara lain:
a) Percepatan implementasi sistem merit pada manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara berdasarkan keadilan, kemampuan, prestasi dan kinerja sebagai landasan dalam proses rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai;
b) Meningkatkan penilaian Indeks Reformasi Birokrasi yang sebelumnya baru mencapai angka 41,8 % naik menjadi 51,13 % dengan Kategori CC sesuai dengan penilaian Kemenpan dan RB tentang Hasil Evaluasi Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
c) Meningkatkan penilaian MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula baru mencapai angka 29,11 pada semester pertama Tahun 2022 sehingga mencapai angka 48 % pada semester kedua Tahun 2022.
d) Menaikkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP)
berdasarkan analisis beban kerja, kondisi tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja ataupun pertimbangan obyektif lainnya yang diberikan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
e) Melakukan penertiban aset-aset daerah milik pemerintah kabupaten muna barat baik kendaraan dinas maupun aset-aset daerah lainnya agar penggunaannya tidak untuk aktivitas atau kepentingan pribadi tetapi untuk mendukung fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muna Barat.
f) Dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, mewajibkan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk melaporkan harta kekayaannya. Atas perintah tersebut, maka Pelaporan pada aplikasi ELHPKN diperoleh data bahwa darl 81 wajib lapor, yang sudah melaporkan sebanyak 79 sudah melaporkan hasil kekayaannya atau sebesar 97,53 % sedangkan 2 wajib lapor belum melaporkan hasil kekayaannya atau sebesar 2,47 %.
g) Melaunching 8 (delapan) aplikasi diantaranya aplikasi e-absensi, aplikasi sistem informasi dan produktivitas kerja atau “SIDIPRAJA” untuk dapat memacu tingkat kedisiplinan serta produktifitas ASN Muna Barat; aplikasi E-Office untuk memberikan kemudahan dalam proses administrasi; aplikasi evaluasi, pengendalian, pengawasan dan pelaporan pencapaian pembangunan atau “SIDALMONEP”; aplikasi survey kepuasan masyarakat atau E-SKM untuk memberi kemudahan dalam melakukan survey terhadap kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya, untuk memaksimalkan pengelolaan APBD agar mendorong perputaran ekonomi wilayah, oleh Bahri, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan ketepatan waktu dalam penyusunan dan pengajuan rancangan Perda tentang APBD dan perubahannya, rancangan Perda Pertanggungjawaban dan meningkatkan realisasi APBD.
Alhasil, dalam masa 6 (enam) bulan bertugas, upaya yang dilakukan Bahri, berhasil. Hal tersebut ditunjukkan dengan pelaksanaan penandatanganan Kesepakatan Bersama Rancangan Perda tentang APBD Perubahan Tahun 2022 pada tanggal 8 September 2022 dan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Rancangan Perda APBD Tahun 2023 pada tanggal 22 November 2022.
Kedua Kesepakatan Bersama ini dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan setelah melalui proses pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Muna Barat.
Setelah melakukan penetapan APBD secara tepat waktu, selaku Pj. Bupati Muna Barat, Bahri mengambil kebijakan percepatan realisasi APBD-P Tahun 2022 dan persiapan pelaksanaan APBD Tahun 2023 dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Muna Barat Nomor 910 tentang Percepatan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 dan Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Upaya ini dianggap sangat berhasil karena berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri tentang Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kabupaten Muna Barat masuk dalam kategori Kabupaten Terbaik dalam hal Persentase Realisasi Belanja dan Pendapatan se-Indonesia.
Kabupaten Muna Barat secara nasional berada pada peringkat ke-10 untuk realisasi belanja dan peringkat ke-13 untuk realisasi pendapatan serta menjadi kabupaten tertinggi atau peringkat pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara. Persentase Realisasi Pendapatan Kabupaten Muna Barat sebesar 109,88 % dan Persentase Realisasi Belanja sebesar 96,68 %.
Selain itu pula, sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab sebagai Penjabat Bupati Muna Barat, maka target dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Bupati Muna Barat sebagaimana tercantum dalam RPJMD-P Kabupaten Muna Barat Tahun 2017-2022 sudah dimaksimalkan tingkat capaiannya.
Capaian pembangunan daerah di Kabupaten Muna Barat berdasarkan indikator makro ekonomi sesuai dengan RPJMD-P Kabupaten Muna Barat merupakan gambaran keberhasilan dari pelaksanaan pembangunan daerah dalam jangka menengah.
Indikator makro pembangunan yang dimaksud meliputi Indeks Pembangunan Manusia, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Gini, Indeks Kepuasan Masyarakat dan Opini Ombudsman atas Pelayanan Publik.
Indikator tersebut merupakan indikator yang bersifat dampak (Impact) dari pelaksanaan program/kegiatan yang bersifat lokal, regional dan nasional sehingga sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta pelaku pembangunan lainnya.
Perbandingan capaian indikator makro ekonomi Kabupaten Muna Barat dan peningkatan kinerja pelayanan publik yang sudah dilakukan antara Tahun 2021 dan Tahun 2022 dapat dilihat pada Tabel berikut ini.
Berdasarkan 7 (tujuh) indikator kinerja makro tersebut, diketahui bahwa 4 (empat) indikator mengalami peningkatan pada tahun 2022 jika dibandingkan dengan capaian tahun 2021 (3 indikator lainnya masih menunggu rilis dari BPS).
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dilakukan Dr. Bahri, S.STP., M.Si dalam kurun waktu 6 (enam) bulan memimpin roda pemerintahan di Kabupaten Muna Barat sudah tepat sasaran dan sejalan dengan upaya pencapaian target-target pembangunan dalam RPJMD-P Kabupaten Muna Barat.
Atas indikator-indikator capaian kinerja pembangunan tersebut, dapat dikatakan kalau Bahri, sebagai Penjabat Bupati Muna Barat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, memenuhi target kinerja yang direncanakan serta dapat direalisasikan atau tercapai dengan baik. (Adv)
Comment