TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Tanggal 2 September 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT), di semua tingkatan: PAUD/TK, SD, SMP.
Kebijakan ini disampaikan usai rapat bersama antara dinas dikbud Kolut, yang digelar secara virtual, Senin, (30/8/2021), dan dihadiri Asisten II Setkab Kolut, Andi Samsuddin, Kasat Pol PP Kolut, Ramang, pihak BPBD Kolut, Danramil Lasusua, Kapten Inf Hamka, sejumlah perwakilan sekolah, Dinas kesehatan dan pihak puskesmas se Kabupaten Kolut, serta pihak RSUD Djafar Harun.
Kepala Dinas Dikbud Kolut, H.Muhammad Idrus mengatakan sesuai keputusan rapat bersama, rencana PTMT akan dimulai Kamis, tanggal 02 September 2021. “pelaksanaannya bertahap, sambil memantau kesiapan sekolah. Tehnisnya nanti kita keluarkan surat kepada sekolah-sekolah, dalam satu atau dua hari kedepan. Bagaimana syaratnya, kesiapan, dan tata caranya sehingga semua sekolah bisa melakukan tatap muka, ” katanya kepada TOPIKSULTRA.COM, usai rapat virtual, di ruang Media Centre Dinas Dikbud Kolut, Senin, (30/8/2021).
Menurutnya, semua sekolah yang memenuhi syarat dan bersiap untuk PTMT sesuai hasil monitoring dan evaluasi Satgas desa, dapat melakukan PTMT.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, semua sekolah menyediakan fasilitas seperti yang dipersyaratkan dalam SKB menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, Menteri Kesehatan, dan menteri dalam negeri nomor: O3/KB/2O2l, nomor 384 tahun 2021, nomor HK.O1.08/MENKDSl4242/2021, nomor 440-717 TAHUN 2021, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus.
Menurutnya, ada 16 indikator yang harus dipenuhi sekolah, dan sekolah harus menyediakan SK Tim satgas pendidikan dan jadwal pembelajaran. “Standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan penanganan kesehatan itu yang sangat penting,” ujarnya.
Selain itu, ada surat pernyataan dari orang tua siswa dan terus berkoordinasi dengan tim satgas kecamatan, serta dalam melaksanakan proses pembelajaran dalam ruangan harus berjarak 1,5 meter. Kemudian, berdasarkan instruksi bupati Kolaka Utara, untuk jenjang TK hanya 33 persen yang bisa masuk dalam kelas, untuk tingkat SD dan SMPN hanya 50 persen. “Itu bagi sekolah yang memenuhi standar pemenuhan kelas, misalnya tingkat SD 27 orang per kelas, jadi hanya bisa masuk didalam kelas hanya sekitar 13 sampai 14 orang dalam satu kelas, sedangkan kalau tingkat Paud dan TK kalau standarnya mereka 20 orang, jadi yang bisa masuk dalam ruang kelas hanya 10 orang,” tuturnya.
Kepala Bidang pembinaan pendidikan dasar, Ismail, menjelaskan dalam tatap muka berlangsung maksimal dalam 4 jam, artinya 4 kali 60 menit itu maksimal dan pihak sekolah bisa mengatur jadwalnya. Untuk tingkat SMP bisa menggunakan waktu tersebut, tingkat SD bisa menggunakan waktu maksimal 3 jam dan tingkat paud dan TK hanya bisa menggunakan waktu maksimal 2 jam. “Waktu pulang batas jam 12 wita untuk tingkat SMP, dan SD serta Paud dan TK batas jam pulang 10 wita,” ujarnya.
Adapun teknis proses tatap muka atau jadwal belajar di setiap jenjang pendidikan di kembalikan ke pihak sekolah masing-masing.
“Ada sekolah yang menggunakan sistem sift, misalnya dalam satu kelas hari ini masuk duluan, kemudian besok belajar online dan digantikan oleh siswa lainnya,” katanya.
Laporan : Ahmar
Comment