Tantangan Pembinaan Desa di Perbatasan Negara

Kolom, Opini355 Views
banner 468x60

Khumaidi

Widyaiswara BBPD-Kemendagri di Malang

TOPIKSULTRA.COM — Peran pemerintah desa dalam hal pertahanan keamanan dapat dilihat sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terutama pada: pertama, Pasal 26 ayat 2 huruf g, salah satu wewenang kepala desa adalah membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Kedua, Pasal 26 ayat 4 huruf c, salah satu kewajiban kepala desa adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Ketiga, Pasal 67 ayat 2 huruf a, salah satu kewajiban desa adalah melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembinaan kehidupan masyarakat dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara dilakukan oleh kepala desa dengan menggunakan konsep kesadaran dan kemauan dari masyarakat sendiri. Dalam  hubungannya  dengan  pembinaan,  Talidzuhu  Ndraha  mengungkapkan  bahwa  yang menjadi   sasaran   pembinaan   khususnya   dalam   membina   kehidupan   masyarakat yang tinggal di batas wilayah negara  adalah mentalitasnya.  Mentalitas  yang  belum  sadar  harus  dibangunkan,  yang  tidak  sesuai  dengan pembangunan  dan  pemberdayaan  masyarakat  harus  diubah,  yang  melenceng  atau  menyalahi aturan  harus  ditertibkan  dan  yang  masih  kosong  harus  diisi. Peran serta pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan pengembangan kepada masyarakat. Pemerintah sangat berperan dalam memberikan pemberdayaan kepada masyarakat. Fungsi pemerintah desa dalam Pembangunan desa di batas wilayah negara tidak terlepas dari peran serta dari seluruh masyarakat diwilayah tersebut, sehingga kinerja seorang kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa harus dapat menjalankan tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pemerintah desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga desa, melakukan pembinaan dan pembangunan masyarakat, dan membina keamanam dan ketentraman desa

Dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara akan berdampak untuk menanggulangi kemiskinan dan mensejahterahkan masyarakat dan belum dapat mengatasi persoalan-persoalan yang ada. Karena itu konsep pemberdayaan masyarakat yang akan membuat masyarakat yang tinggal di batas wilayah negara dapat mandiri dan berdaya mengatasi kesulitan-kesulitan ekonominya. Pemberdayaan masyarakat yang perlu dilakukan dalam menyikapi kemiskinan ini adalah dengan mendorong masyarakat untuk menyadari bahwa sektor kebutuhan yang paling vital bagi masyarakat. Dalam proses pemberdayaan ini diperlukan sinergi kelompok-kelompok seperti sekolah dan perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Koperasi Unit Desa dan Pemerintah dan pemerintah daerah. Perlu dicatat bahwa paradigma partnership adalah hal mendasar yang paling utama dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara.

Faktor pendukung dan penghambat yang muncul dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang tinggal di batas wilayah perbatasan negara. Peranan pemerintah desa dalam dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara dijabarkan sebagai berikut ; Pertama, Faktor Pendukung Pengelolaan Batas Wilayah Negara a) Kekuasaan. Kekuasaan adalah kekuatan, legalitas, dan otoritas yang memberikan wewenang kepada pemimpin guna mempengaruhi dan menggerakkan bawahan untuk berbuat sesuatu. Tanpa kekuasaan bagaimana mungkin seorang pemimpin mampu menjalankan tugasnya karena hanya dengan kewenanganlah seseorang berhak memerintah orang lain dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara.  b) Sistem Pendidikan Formal yang maju. Pada dasarnya pendidikan memberikan nilai-nilai tertentu bagi individu,untuk memberikan wawasan serta menerima hal-hal baru juga memberikan bagaimana caranya dapat berpikir secara ilmiah.Pendidikan juga mengajarkan kepada individu untuk dapat berpikir secara objektif dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara. c) Sistem terbuka pada lapisan masyarakat Artinya masyarakat menyadari bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama dan harus diperlakukan sama dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara.Oleh karena itu pemerintah mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat perbatasan negara. d) Adanya orientasi untuk maju (masa depan). Terdapatnya pemikiran-pemikiran yang mengutamakan masa yang akan datang,dapat berakibat mulai terjadinya Perubahan-Perubahan dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara yang ada. Karena apa yang dilakukan harus diorientasikan pada Perubahan dimasa yang akan datang. e)  Adanya Sinergitas yang baik antara pemerintah dan masyarakat (gotong royong) sangat melekat di kehidupan masyarakat desa perbatasan negara,oleh karena itu apa yang dilakukan pemerintah selalu didukung oleh masyarakat terutama program dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara yang sangat membantu masyarakat. Kedua, Faktor Penghambat dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara. Program ini tidak terlepas dari berbagai hambatan yang menyertainya.Hambatan yang sering muncul antara lain : a)  Kelompok. Kelompok-Kelompok kepentingan dapat menjadi salahsatu penghambat dalam upaya dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara. b) Kualitas Sumber daya manusia pemerintah desa. Sebagaimana terlihat sumber daya manusia atau aparat yang bertugas pada organisasi kantor tersebut secara kuantitas jumlah aparatur yang ada pada kantor desa sudah cukup namun secara kualitas sumber daya aparat desa di desa di perbatasan negara belum cukup baik,hal ini dapat dilihat dari kemampuan kerja dan mengkoordinir program didesa yang masih terlihat kurang. c) Pelayanan dan Pengembangan Kualitas keamanan.

Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsive terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri,dimana paradigm pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan focus kepada pengelolaan yang berorientasi kepuasaan masyarakat.Dilain pihak pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan  dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara diharapkan juga memiliki : a) Dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya, b) Perencanaan dalam pengambilan keputusan. c)Tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat yang aman dan tentram. d) Akuntabilitas dan transparansi keamanan dan ketentraman kepada masyarakat. e) Standarisasi pelayanan keamanan yang baik kepada masyarakat.

Bentuk pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat di desa yaitu apabila masyarakat yang bersangkutan membutuhkan pelayanan keamanan dan ketertiban  maka aparat pemerintah desa harus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.Disamping kemampuan aparatur pemerintah desa dalam menjamin keamanan dan ketenraman masyarakat, besar kecilnya partisipasi masyarakat merupakankan faktor penting dalam proses  penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara, karena pada pertahanan dan keamanan perbatasan negara sangat memerlukan adanya keterlibatan aktif dari masyarakat. Keikutsertaan masyarakat tidak saja dalam perencanaan tetapi juga pelaksanaan program-program  pertahanan dan keamanan perbatasan negara .Sehingga penilaian terhadap aparatur desa tidak negatif dalam menjalankan tugas utama untuk memberikan pelayanan terhadap keamanan dan ketentraman masyarakat dan pelaksanaan  pertahanan dan keamanan perbatasan negara. Persepsi akan timbul bila mana dalam menjalankan tugas tidak sesuai dengan harapan masyarakat perbatasan.

Faktor-faktor faktor penting peran pemerintah desa dalam penguatan pertahanan dan keamanan perbatasan negara terdiri atas faktor pendukung,yaitu : Kekuasaan, system pendidikan formal yang maju, system terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, adanya orientasi untuk maju, serta adanya sinergitas yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam keamanan dan ketertiban.Faktor Penghambat yaitu : Kelompok kepentingan, dan kualitas sumber daya aparatur desa.

Editor

Comment