Tempat Pemakaman di Daerah Ini Seret Dua ASN Jadi Pesakitan

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, mengantarkan dua (2) aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolut, menjadi pesakitan (orang hukuman).

Hal ini setelah Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Senin, (15/2/2021) menetapkan keduanya, (inisial) Fi dan Fa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, senilia Rp350 juta tahun anggaran 2018.

Tersangka Fi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan tersangka Fa selalu pelaksana kegiatan di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, Teguh Imanto, menuturkan, tahun 2018 Pemkab Kolut melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, melakukan pengadaan lahan untuk TPU yang berlokasi di Desa Pitulua dengan anggaran sebesar Rp 350 juta. 

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, lantaran lahan yang rencananya akan dijadikan TPU tersebut, ternyata letak titik koordinatnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL), berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017. 

Menurut Kajari, berdasarkan hasil ekspose pihaknya, Kamis, 11 Februari 2021, disimpulkan dalam kasus ini, daerah telah mengalami kerugian keuangan, akibat transaksi pembayaran atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan.

Dari hasil penyidikan juga ditemukan banyak kesalahan dalam proses pengadaan lahan TPU dimaksud. Salah satunya, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, selaku leading sektor dari proyek pengadaan lahan tersebut, tidak pernah meminta izin khusus dari bupati atas pengadaan lahan tersebut. 

“Sesuai dengan konsep pengelolaan tata ruang daerah yang ada di Kolut, seharusnya lokasi tanah tersebut tidak masuk dalam konsep tata ruang sebagai daerah makam,” kata kajari dalam konferensi pers, Senin, (1/2/2021), di kantornya.

Menurutnya, jika lahan dimaksud ingin dimanfaatkan sebagai kawasan pemakaman, seharusnya KPA atau pelaksana kegiatan bisa meminta izin khusus kepada bupati, namun izin khusus tersebut tidak ada. 

Padahal, bupati sudah menetapkan aturan-aturan. Namun ternyata aturan itu tidak dilaksanakan, sementara kegiatan pengadaan lahan tersebut tetap berjalan dan sudah dilakukan transaksi pembayaran. “Dan faktanya lagi lahan itu ternyata masuk dalam kawasan hutan,”ujarnya.

Kajari menambahkan, kasus ini masih terus didalami dan akan kembali memeriksa sejumlah saksi. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” katanya.

Laporan : Ahmar
Editor : Sabaruddin T Pauluh

Editor