TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan tiga orang terdakwa atas kasus Korupsi proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara yang beralamat di Desa Lametuna Kecamatan Kodeoha, Senin (6/5/2024).
Ketiganya langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari dengan menggunakan kendaraan roda empat milik Kejaksaan Negeri Kolaka Utara guna dilakukan penahanan.
Ketiga terdakwa mengenakan rompi orange meninggalkan Kantor Kejaksaan pada Senin sore (6/5/2024). Anggota keluarga mereka turut hadir memberi salam dan pelukan perpisahan saat dinaikkan ke mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo,S.H. M.Hum mengungkapkan ketiga terdakwa masing-masing berinisial J selaku KPA, SL sebagai PPK dan juga J merupakan kontraktor pelaksana proyek, Penahanan ketiga terdakwa dilakukan pasca berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 2 Mei 2024.
“Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan disegerakan pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Kendari,”ujar Henderina Malo kepada Wartawan saat diwawancarai di Kantor Kajari.Senin (6/5/2024)
Lebih lanjut, Henderina Malo menyebut Dari kasus ini, ketiga terdakwa disebutkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersama-sama melakukan tindak korupsi pada proyek yang ditangani langsung Dishub Kolut tahun anggaran 2020 dan 2021 itu. Kasus ini mulai terendus setelah penyidik menemukan ketidak sesuaian antara pengerjaan dengan kontrak yang ada.
“Hasil audit BPK RI nilai kerugian Negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi nilai kerugiannya di Sulawesi Tenggara yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali terjadi di Kolut,” sebutnya
Selain itu,Henderina Malo juga membeberkan jika kasus tersebut memungkinkan masih menyeret calon tersangka baru. Pihak penyidik dikatakan terus melakukan pengembangan sembari fokus menuntaskan proses perkara ketiga terdakwa di pengadilan.
“Tersangka baru memungkinkan ada. Jumlahnya kita tunggu saja nanti,” bebernya.
Menurutnya, jika penahanan ketiga terdakwa bertepatan dengan moment Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Ke-73. Hal itu sebagai bentuk pengabdian dan profesionalitas kerja Kajari Kolaka Utara dalam meningkatkan kredibilitas Profesi Jaksa dalam penindakan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk diketahui, proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara Kolut habiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp41.158.895.000. Sebelum penetapan ketiga terdakwa, kejari telah memeriksa 39 saksi dan menggeledah kantor Dishub Kolut untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Laporan : Ahmar
Comment