Terima Kunjungan DPR-RI, Ali Mazi Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Pemprov

Berita, Kendari, SULTRA303 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima kunjungan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam rangka melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun 2022/2023.

Pimpinan Komisi IV DPR-RI, Rusdi Masse Mappasessu memimpin jalannya reses yang mengangkat tema Penggunaan Kawasan Hutan dan Upaya Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara, di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (20/02/2023)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Panagakan Hukum LHK, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Ditjen PPKL, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Diljen Gakkum.

Selain itu, juga dihadiri Gubernur Sultra, PJ Walikota Kendari, Pimpinan Forkopimda dan OPD se-provinsi Sultra, dan beberapa perusahaan tambang yang ada di Sultra.

Gubernur Sultra, Ali Mazi menjelaskan, kesulitannya dalam menangani isu lingkungan yang sering terjadi pada perusahaan-perusahaan tambang di Sultra karena keterbatasan kewenangan.

Menurutnya, Pemprov tidak memiliki kewajiban untuk mengurusi pertambangan karena berbenturan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sehingga, kata Ali Mazi, menjadi sulit untuk menangani perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya terkait masalah lingkungan.

“Kami sedang menyusun bagaimana tata kelola pertambangan agar tidak merusak lahan, lingkungan, tapi tiba-tiba muncul Undang-Undang nomor 3 yang mencabut kekuasaan gubernur,” katanya.

Untuk itu, Ali Mazi menuntut Komisi IV DPR-RI agar bisa mengembalikan regulasi mengenai pertambangan agar kewenangannya kembali dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Serahkan aturan itu kepada gubernur yang bertanggung jawab. Pusat cukup memonitoring dan mengawasi,” tegasnya.

Dengan begitu, Ali Mazi percaya, selain bisa menangani isu lingkungan, Pemprov juga bisa mengembangkan perusahaan-perusahaan tambang lokal yang ada di Sultra.

Ditempat yang sama, Rusdi Masse Mappasessu mengatakan, kewenangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Komisi VII DPR-RI. Sehingga menurutnya, Komisi IV tidak memiliki kewajiban untuk menyutujui usulan tersebut.

Kendati demikian, Rusdi berjanji akan membawa aspirasi tersebut ke senayan untuk dibahas bersama Komisi VII DPR-RI.

“Kalau berbicara IUP, itu bukan ranah Komisi IV. Tapi pak gubernur sudah menyampaikan dan pastinya kami akan menyampaikan aspirasi ini ke Komisi VII,” janjinya.

Laporan: Rahmat Rahim

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment