Terpidana Mantan Kadis Kesehatan Koltim Sempat Buron Sejak Maret 2017

Berita, Hukum, Kolaka472 Views

KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur T.A 2014, dokter HF (54), yang berhasil ditangkap tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kolaka dan Kejaksaan Maros, Selasa 3 November 2020, sempat buron sejak Maret 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kuswadi, didampingi Kasi Intel Andy Malo Manurung, pada konferensi pers di Kantin Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (5/11/2020) mengungkapkan perbuatan terpidana dr.HF telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 844.067.525,00. Namun telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp. 569.665.000,00, dan ternyata dari kerugian Negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran.

Dokter HF yang sempat buron sejak Maret 2017 dan dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap di Makassar bertempat di jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT.4/RW. 20 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Menurut Indawan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, dr. HF merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur T.A 2014 yang telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 844.067.525,00 namun telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp. 569.665.000,00 dan ternyata dari kerugian Negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing – masing.

“Terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” katanya.
Terpidana dr.HF dimasukkan kedalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari.

Laporan: Azhar Sabirin

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya