TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Tim peneliti dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Halu Oleo (FKM UHO) bersama Fakultas Teknologi Informasi Universitas Sembilanbelas November (FTI USN) Kolaka mengembangkan aplikasi Lindungi Kawasan Tanpa Rokok (Lingkar).
Aplikasi yang dirancang untuk mendukung Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Kota Kendari ini, juga melibatkan peneliti dari Universitas Indonesia.
Dr. Syawal Kamiluddin Saptaputra mewakili tim peneliti mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder dari dinas terkait demi mendapat masukan mengenai kelengkapan fitur aplikasi tersebut.
“Rancangan dan fitur sebenarnya dari kami tim peneliti sudah ada, tapi kami khawatir pada saat diterapkan aplikasinya ini justru bukan meng up malah mendownkan kualitas dari Perda, makanya kami FGD tadi bersama pemkot dan tadi banyak masukan,” kata Syawal usai melakukan FGD di Kendari, Kamis (29/09/2022)
Sementara itu, La Ode Hasnuddin Sagala selaku Tim Pengembang Aplikasi Lingkar asal FTI USN Kolaka mengatakan, ada beberapa fitur yang dimasukkan dalam aplikasi Lingkar tersebut. Namun pihaknya belum bisa membocorkan apa saja fitur tersebut karena masih dalam tahap pengembangan, menganalisa, dan pengecekan.
“Salah satu fiturnya di dalam ada layanan tentang laporan, tapi tidak hanya laporan yang ditampakkan, itu masih kami analisa dulu lebih dalam dan melakukan pertemuan dengan beberapa dinas terkait yang ada kaitannya dengan KTR,” jelasnya.
Pengembangan aplikasi Lingkar tersebut mendapat tanggapan baik dari Pemerintah daerah. Asisten II Setda Kota Kendari, Susanti menganggap aplikasi ini dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan penerapan Perda Kota Kendari terkait KTR di masyarakat.
Susanti mengatakan, selama ini pemerintah hanya menyosialisasikan, sehingga dengan adanya aplikasi ini, penyebaran informasinya bisa lebih luas dan terpantau betul isi dari perda tersebut.
Menurutnya, meski ada kawasan tanpa rokok, tapi jika tidak seperti ini bisa saja masyarakat melanggar.
“Himbauan kami, masyarakat tidak lagi merokok di tempat sembarangan, karena melalui aplikasi ini, nantinya pelanggaran akan cepat terpantau,” pungkasnya.
Laporan: Rahmat
Comment