TOPIKSULTRA.COM,KOLAKA UTARA – Kurang lebih dari tujuh jam Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Utara kembali menangkap pelaku pencurian Motor (Curanmor) berinisial FH (28) di wilayah Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah pihak Kepolisian Polres Kolaka Utara menerima laporan dari salah satu korban dari Desa Tojabi Kecamatan Lasusua. Pihak Sat Reskrim langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku dan menemukan titik koordinat keberadaan pelaku di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel)
Diketahui pelaku saat melancarkan aksinya di Wilayah Desa Tojabi Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menyamar sebagai penjual stiker keliling dan sekaligus jadi peminta – meminta pada pagi hari.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres baru Kompol Mochamad Salman,S.H., S.I.K., M.H./ Kasat Reskrim, IPTU.Tommy Subardi Putra, S. Tr. K serta beberapa anggota Reskrim dan anggota Propam menjelaskan, jajaran Polres Kolaka Utara menyampaikan kepada masyarakat terkait pengungkapan Kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Berdasarkan laporan korban pihak kepada Kepolisian pada Kamis (6/10/2023) dengan nomor: LP/B/X/2023/SPKT / Res Kolut / Polda Sultra telah terjadi pencurian motor di salah satu rumah masyarakat tim Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di wilayah Luwu Utara Sulawesi Selatan (Sulsel) kurang lebih tujuh jam lamanya,” ujar Arif Irawan kepada Wartawan dalam keterangan persnya di halaman Mako Polres Kolut, Sabtu (7/10/2023)
Lebih lanjut Arif Irawan mengatakan, pelaku FH (28) sudah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio M3 dengan Nomor Polisi DW 2615 QL beserta satu buah jaket kaos blus warna hijau yang digunakan pelaku dalam pelariannya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku masuk ke pekarangan rumah masyarakat dengan berpura-pura menyamar sebagai penjual stiker keliling dan sekaligus jadi peminta – meminta pada pagi hari.
“Modus yang dilakukan pelaku curanmor agak baru untuk diwilayah hukum Polres Kolaka Utara. Pelaku berpura-pura menual stiker kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Arif Irawan, sebelum memasuki pekarangan rumah masyarakat pelaku berkeliling memantau terlebih dahulu rumah-rumah warga yang akan ia masuki.
Setelah merasa aman yang bersangkutan
lalu masuk kepekarangan rumah dengan modus baru.
Dengan menawarkan jualan stikernya ketika tidak laku kemudian meminta tolong untuk diberikan uang dengan alasan untuk keperluan pulang kampung. “Namun saat korban tidak memperhatikan pelaku langsung keluar dari rumah korban dan membawa kabur motor miliknya,” ucapnya
Arif Irawan juga menyebut, setelah korban lengah pelaku langsung melakukan aksinya megambil motor milik korban yang sedang terparkir dengan keadaan kunci motor masih terpasang atau tercolok di stop
kontak sehingga palaku dengan mudah membawa pergi motor tersebut.
“Pelaku langsung megambil motor milik korban yang sedang terparkir dengan keadaan kunci motor masih terpasang atau tercolok di stop Kontak Motor sehingga Palaku dengan mudah membawa pergi,” sebutnya
Arif Irawan mengimbau dan berharap kepada masyarakat agar lebih berhati – hati apabila menemukan masyarakat yang tidak dikenal secara baik agar lebih waspada.
“Selain itu para pelaku kejahatan saat ini banyak modus lain yang mereka gunakan untuk melakukan kejahatan. Sudah ada contohnya dengan cara menjual stiker,” harapnya
Menurutnya, untuk pelaku saat ini masih terus didalami. Yang bersangkutan bukan anggota residivis curanmor.
” Pelaku membawa kabur motor korban ke daerah Luwu Utara untuk digunakan kepentingan pribadinya,” ungkapnya
Ditempat yang sama,Kasat Reskrim, IPTU.Tommy Subardi Putra, S. Tr. K menyebut Pelaku disangkakan tindak Pidana Pencurian sebagai mana dimaksud Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (Lima) Tahun Penjara.
” adapun dari proses pengembangan lebih lanjut masih terus kita dalami apakah pelaku masuk sindikat atau tidak.” jelasnya.
Laporan : Ahmar
Comment