TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Kolaka Utara dibantu personil Polsek Lasusua berhasil meringkus pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Selasa,10 Januari 2023 sekitar jam 21.00 Wita di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan katoi Kabupaten Kolaka Utara.
Usai menerima laporan dari Korban Asnawi (36) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kolaka Utara, polisi bergerak cepat mencari informasi keberadaan pelaku.
Setelah diketahui lokasi persembunyian dan identitas pelaku, berinisial PI (36) warga Kelurahan Maccini, Kecamatan Maccini, Kota Makassar Sulawesi Selatan diketahui sudah lama menetap di Desa Ujung Tobaku.
Pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan di salah satu rumah kos tanpa melakukan perlawanan pada Sabtu Siang (21/1/2023) tepatnya pukul.01.00 Wita,
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Tim Khusus (Timsus) Polres Kolaka Utara dibantu Personil Polsek Lasusua, telah melakukan Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang di Desa Ujung Tobaku Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara.
“Pl (36) melakukan aksinya bersama temannya AD, kedua pelaku juga merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama,” ungkap Husni Abda kepada TOPIKSULTRA.COM saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya, Sabtu Malam (21/1/2023)
Lebih lanjut Husni Abda menyebutkan, selain pelaku diamankan dirumah kosnya juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Laptop Acer Warna Biru,10 (Sepuluh) Unit Laptop Acer warna Silver dalam keadaan terkunci, 13 (Tiga Belas) Unit Handphone tidak berfungsi dan 8 (Delapan) Buah Tabung Gas.
“Barang bukti ini ditemukan dirumah kos pelaku, sementara rekannya telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Husni Abda menjelaskan, kronologis kejadian awalnya pada hari Selasa (10/1/ 2023) sekitar pukul 21.00 Wita, korban sedang berada di counter service laptop miliknya sedang memperbaiki 1 (Satu) Unit laptop merk Acer warna biru.
“Setelah selesai, korban menyimpannya di atas meja counter. Setelah itu, korban beres-beres untuk menutup counter miliknya dan pulang ke rumahnya,” jelasnya.
Pada keesokan harinya, korban kembali ke counter service laptop miliknya untuk dibuka seperti biasa. Namun saat korban masuk ke dalam counter, terkejut sudah tidak melihat laptop itudi atas meja.
“Sudah hilang diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya, akibat dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kolaka Utara untuk proses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, Pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Makopolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Selanjutnya akan dilakukan proses pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Laporan : Ahmar
Comment