Tragisnya Pembunuhan Caleg Nasdem Ditabrak dengan Mobil, Lalu Dihabisi dengan Samurai

Hukum241 Views

WAKATOBI, TOPIKSULTRA.COM—Tragis! Jafaruddin alias La Jafa (36), yang kini tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem di Kabupaten Wakatobi, tewas dibunuh oleh rekannya sendiri.

Sebelum dibunuh dengan sebilah parang, korban Jafa lebih dulu ditabrak dengan sebuah mobil terbuka (pick up), saat korban mengendarai sepeda motor bersama salah seorang rekannya. Pelaku pembunuhan adalah teman dekat korban yakni Murlidin alias Sangkidi Bin La Fule (34) asal Desa Kalimas Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi. Motif pembunuhan karena dendam terhadap korban.

Kasus ini terjadi Senin (28-1-2019) sekitar pukul 14:30 WITA, di Desa Balasuna Selatan yang berbatasan dengan Desa Langge, Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi. Awalnya, korban Jafaruddin alias La Jafa (36) mengendarai sepeda motor bersama temannya menuju arah desa Langge, Kecamatan Kaledupa Selatan.

Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku Murlidin yang mengendarai mobil pick up dari arah Desa Balasuna Selatan bersama temannya. Melihat korban saat berpapasan, pelaku langsung mutar balik dan mengejar laju sepeda motor korban, dan langsung menyeruduk sepeda motor korban dari arah belakang.

Korban yang berboncengan dengan salah seorang temannya terjatuh dari sepeda motor. Begitu terjatuh, pelaku langsung turun menghabisi nyawa korbannya dengan menggunakan sebilah parang samurai. Nyawa korban pun melayang ditangan kawannya sendiri. Sedangkan, rekan korban masih sempat melarikan diri setelah terjatuh dari sepeda motor.

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto, pada konferensi pers, Selasa (29-1-2019), mengatakan motif pembunuhan karena dendam. Antara korban dan pelaku merupakan kawan lama. Sekitar dua tahun muncul perselisihan keduanya yang dipicu permasalahan pekerjaan. Sekitar dua minggu lalu tersangka baru pulang ke kampung halaman di Kaledupa.

Korban pembunuhan, La Jafa.

“Dan karena masih tersimpan dendam, pas berpapasan dengan korban, emosi tersangka terpicu hingga terjadi pembunuhan,” kata kapolres.

Usai menghabisi nyawa rekannya, tersangka langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Menurut Kapolres, tersangka diancam pasal 340 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun karena merampas nyawa orang lain. Polisi juga menyita barang bukti sebilah parang samurai dan baju korban.

Dari hasil visum menurut Kapolres, korban mengalami delapan luka. Diantaranya tangan kanan putus, kepala rusak serta luka tusuk di perut yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.

Pewarta : Ode Nafi

Editor

Comment