KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kolaka ditetapkan sebesar Rp 2,6 juta. Namun, penerapannya kini masih menunggu SK Gubernur Sulawesi Tenggara.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Nakertrans Kolaka, Hartono mengungkapkan, usulan penerapan UMK Kolaka sudah disampaikan ke Pemrov Sultra sejak awal Januari 2019. Namun hingga kini Pemkab Kolaka masih menunggu terbitnya keputusan gubernur.
Menurutnya, pihaknya sudah mengonfirmasi ke Biro Hukum Pemprov Sultra, dimana SK tersebut sudah diparaf pihak terkait mulai dari Biro Hukum, sekretariat.
“Insyaallah tinggal tandatangan gubernur, kalau sudah ditandatangan berarti bisami dilaksanakan,” kata Hartono kepada TopikSultra.Com, Rabu (6-2-2019) di Kantornya.
UMK Kolaka yang ditetapkan sebesar Rp 2,6juta atau naik sekitar 8 persen, berlaku semua sektor mulai dari pertambangan, umum atau jasa maupun sipil.
“Tahun lalu sekitar Rp 2,3 sampai Rp 2,5juta,” ujarnya. (Azhar)
Comment