TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menggandeng Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan terhadap lokasi kebun cengkeh yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Riota Jaya Lestari, di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan PT Riota Jaya Lestari terhadap empat warga Kabupaten Kolaka Utara yang disebut sebagai pemilik lahan di kawasan IUP perusahaan tersebut.
Dalam proses verifikasi, pemilik lahan menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti penguasaan lahan, di antaranya sertifikat tanah dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kegiatan itu turut disaksikan Kepala Desa Totallang, Hasnawati.
Pemilik lahan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Al Imran La Aci, S.H. & Partner, yakni Al Imran La Aci, S.H., Andito, S.H., M.H., Med., C.ELM., C.LAd., serta Muhammad Dias Alimahsyar, S.H.
Kuasa hukum pemilik lahan, Andito, mengatakan kegiatan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra merupakan verifikasi lapangan terkait laporan perusahaan terhadap ahli waris almarhum Haji Lukman.
“Baik terkait dengan agenda hari ini, adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Krimsus Polda Sultra. Mereka turun di lokasi lahan perkebunan milik klien kami untuk verifikasi lapangan karena terkait dengan laporan dari pihak perusahaan terhadap ahli waris dari Haji Lukman,” ujar Andito kepada wartawan di lokasi.
Menurut Andito, ahli waris Haji Lukman dilaporkan atas dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan. Selain itu, terdapat persoalan terkait dugaan tindak pidana kehutanan berupa penguasaan atau pendudukan kawasan hutan.

“Ahli waris dari Haji Lukman itu dilaporkan menghalang-halangi aktivitas pertambangan. Kemudian pasal kedua terkait dengan pidana kehutanan, menguasai atau menduduki kawasan hutan. Jadi tadi ada dari pihak kehutanan turun, ada juga dari pihak BPN,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlibatan BPN dalam verifikasi lapangan berkaitan dengan adanya sertifikat hak atas tanah di lokasi yang kini menjadi objek persoalan.
“Kenapa BPN dilibatkan? Karena lokasi yang dipersoalkan saat ini itu ada sertifikat juga, yaitu sertifikat tanah dengan nomor 21.02.05.12.1.00225 yang diterbitkan di Desa Totallang tahun 1999. Jadi waktu tahun 1999 masih status Kabupaten Kolaka, belum ada Kabupaten Kolaka Utara dan bukan hanya juga data bukti Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang setiap tahunnya pemilik lahan membayar ke negara,” jelasnya.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Andito menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya, khususnya hak-hak yang dinilai belum diselesaikan oleh perusahaan.
“Adapun versi dari perusahaan telah membayarkan lokasi ini. Kami rasa itu adalah pembebasan yang keliru karena salah pihak. Karena sejak tahun 1990 Alm. H. Lukman menguasai dan menduduki lahan yang saat ini dipersoalkan dan tidak pernah ada teguran maupun tindakan dari pihak kehutanan terhadap aktivitas perkebunan yang berlangsung puluhan tahun, kemudian ada juga sertifikat,” tegasnya.
Ia menyebut polemik mengenai lahan tersebut telah berlangsung sejak 2024 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.
“Polemik ini berlangsung mulai dari tahun 2024 dan sampai saat ini belum ada penyelesaian,” katanya.
Dalam memperjuangkan hak atas lahan tersebut, ahli waris sebelumnya juga telah menempuh jalur Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Menurut Andito, hasil RDP pada pokoknya memberikan waktu empat hari kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika belum terdapat penyelesaian, perusahaan diminta tidak melakukan aktivitas sebelum persoalan hak atas lahan diselesaikan.
“Jadi hasil RDP itu pada pokoknya memerintahkan perusahaan untuk diberikan waktu empat hari untuk menyelesaikan hal ini. Ketika ini belum selesai, maka pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas sebelum ada penyelesaian,” ujarnya.
Kuasa hukum ahli waris juga menilai hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya terkait kewajiban pemegang IUP memperoleh persetujuan dari pemegang hak sebelum melakukan kegiatan.
“Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Minerba sebagaimana Pasal 135, bahwa pemilik IUP itu hanya dapat melaksanakan kegiatan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak. Dalam hal ini, menurut kami pemegang hak adalah klien kami selaku ahli waris dari Haji Lukman,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum, Muhammad Dias Alimahsyar, S.H. Ia menilai persoalan kawasan hutan di Desa Totallang perlu ditelusuri secara utuh, bukan hanya dari sisi status kawasan, tetapi juga aspek historis, yuridis, dan administratif.
Ia mempertanyakan riwayat penguasaan lahan masyarakat, khususnya kebun cengkeh almarhum Haji Lukman yang disebut telah dikuasai sejak 1982 dan memiliki SHM Nomor 225 Tahun 1999, jika dikaitkan dengan proses penetapan kawasan hutan.
Selain itu, menurut Dias, perlu dijelaskan bagaimana proses penetapan kawasan hutan dilakukan hingga kemudian terbit Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Riota di atas lahan yang masih memiliki alas hak.
Karena itu, ia menilai kehadiran pihak Kehutanan dan BPN seharusnya tidak hanya diarahkan untuk membuktikan unsur delik, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai dasar dan proses penetapan kawasan hutan, riwayat penguasaan tanah, keberadaan SHM, serta dasar penerbitan PPKH.
Seluruh aspek tersebut, kata dia, perlu diverifikasi secara objektif sebelum status kawasan hutan maupun PPKH dijadikan dasar dalam proses hukum terhadap ahli waris.
“Kami mempertanyakan bagaimana lahan yang telah dikuasai masyarakat sejak lama dan memiliki SHM No. 225 Tahun 1999 dapat kemudian masuk dalam kawasan hutan hingga terbit PPKH PT Riota. Karena itu, proses penetapan kawasan hutan harus diuji secara clear and clean, termasuk riwayat penguasaan tanah, dasar yuridis penetapan kawasan, keberadaan SHM, serta proses penerbitan PPKH. Kehutanan dan BPN harus memberikan penjelasan secara objektif, bukan semata-mata diarahkan untuk membuktikan unsur delik,” ujar Dias.
Sementara itu, Sadar (60), selaku perwakilan pemilik lahan kebun cengkeh milik almarhum Haji Lukman, mengaku pihak keluarga selama ini tetap membayar PBB atas lahan yang kini dipersoalkan.
Ia menyebut nilai PBB yang dibayarkan mencapai kurang lebih Rp716 ribu setiap tahun.
“PBB kurang lebih Rp716 ribu per tahun dibayar oleh pemilik lahan. Jangan ada kegiatan sebelum ada penyelesaian. Tapi saat datang, hancur semua. Pokoknya habis,” ungkap Sadar.
Sadar juga mengaku menjadi salah satu pihak yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara terkait persoalan tersebut.
“Sekarang kita dilapor di Polda. Iya, saya dilapor di Polda. Saya tidak pernah bilang saya mau datang menghalang-halangi, tidak pernah,” katanya.
Ia membantah pernah melakukan aksi pemalangan terhadap aktivitas di lokasi yang menjadi objek persoalan.
“Saya tidak pernah datang memalang, tidak pernah. Saya datang, setelah itu saya kasih bicara dulu, itu bilang ada kegiatan dari DPR, tidak lama kemudian saya pulang,” ujarnya.
Menurut Sadar, setelah pulang dari lokasi, dirinya bahkan harus menjalani perawatan karena kondisi kesehatan.
“Setelah pulang langsung masuk Puskesmas, saya sakit,” katanya.
Ia juga mengaku telah menerima panggilan dari penyidik Polda Sultra sebanyak tiga kali. Namun, dirinya belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.
“Sudah ketiga kali, tapi saya tidak bisa hadir karena saya sakit. Besok mungkin saya diperiksa, kalau bukan sebentar malam. Saya mau pergi ini kalau saya tidak bisa,” tutupnya.
Proses klarifikasi dan verifikasi lapangan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut laporan yang saat ini ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Sementara itu, ahli waris pemilik lahan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik ahli waris almarhum Haji Lukman.
Laporan: Ahmar
















Comment