Wabup Kolut Mengaku Belum Terima Laporan Terkait Takaran Minyak Goreng

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E mengungkapkan belum mendapatkan laporan hasil sidak yang dilakukan Dinas Perdagangan terkait peredaran produk minyak goreng yang tidak sesuai takaran yang beredar di sejumlah toko di pasar tradisional.

Hal itu dijelaskannya saat ditemui di lokasi pasar murah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (19/3/2025).

“Kami belum dapat laporan dari Dinas Perdagangan tetapi secepat kami akan sidak di Dinas Perdagangan hasil temuan mereka di pasar tradisional Lacaria,” ujar H. Jumarding disaat diwawancarai Wartawan di lokasi pasar murah. Rabu (19/3/2025)

Lebih lanjut, H. Jumarding menyebut bukan hanya itu pihaknya akan meminta data Dinas perdagangan terhadap ketersediaan gas elpiji dan lainnya.

Sebelumnya Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara menemukan peredaran produk minyak goreng merek Minyakita tidak sesuai takaran kemasan di Pasar Sentral Lacaria Lasusua dan sejumlah toko di Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seksi Analis Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Kolaka, Astri mengungkapkan, Minyakita tidak sesuai takaran tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (13/3/2024).

“Kemarin kami turun pengawasan langsung ke lapangan dan kami temukan hampir semua merek Minyakita yang diproduksi oleh beberapa perusahaan berbeda takarannya tidak sesuai,” katanya

Menurut, Astri saat sidak di Pasal Lacaria dan sejumlah toko di Lasusua, pihaknya sempat mengecek beberapa kemasan botol dan kemasan pelastik satu liter produk Minyakita menggunakan gelas ukur.

Minyak goreng tersebut diproduksi PT Ferdirgha Putra Jayamulia Globalindo, CV Rabbani Bersaudara Tangerang dan CV Bintang Nusantara Jawa Tengah.

“Dari hasil pengukuran ditemukan Minyakita kemasan satu liter, hanya berisi sekitar 750 mililiter hingga 800 mililiter. Bukan satu liter seperti yang tertera dalam kemasan,” ungkapnya

Sslain itu, Menurutnya Disdag Kolaka Utara sudah melaporkan ke Kementerian Perdagangan lewat aplikasi yang dikirim khusus oleh Kemendag ke masing-masing Dinas Perdagangan kabupaten dan kota.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, M Ahdan Alwi menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi dengan tim satuan tugas (satgas) pangang, dan tim pengendali iflasi daerah (TPID) untuk mengagendakan sidak di beberapa pasar tradisional dan toko sembako di luar Kota Lasusua.

“Untuk wilayah lain masih menunggu jadwal, terkait temuan kemarin, pihaknya tidak bisa menyalahkan pedagang karena yang bermain adalah produsen. Yang pasti, temuanya telah kami sampaikan ke kementerian terkait.” tuturnya

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment