Warga Desa Mataiwoi Sebut Oknum Anggota BPD Malas Berkantor

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM,KOLAKA UTARA – Seorang Warga Desa Mataiwoi Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara menyebut seorang anggota Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) malas berkantor. Padahal oknum tersebut rutin menerima gaji dari Pemerintah.

Salah satu Warga Desa Mataiwoi, Misnawati menyebut sudah bertahun – tahun yang bersangkutan jarang melaksanakan tugasnya sebagai anggota BPD, sejak Oktober tahun 2023 smpai skarang belum pulang dari tempat perantauannya.

” Setiap ada rapat selalu di wakilkan kepada kerabatnya sehingga kami meminta ketua BPD untuk memberikan teguran kepada anggotanya,” ujar Misnawati kepada Wartawan saat diwawancarai melalui WhatsAppnya. Rabu (17/4/2024)

“Sesuai aturan, tiga bulan tidak menjalankan tugas sudah ada denda atau Surat Pemberitahuan (SP) atau Surat Teguran tapi ketua BPD berdalih tidak bisa dihubungi dikarenakan tidak adanya jaringan ditempatnya,” katanya.

“Kami sudah bersurat ke Camat, DPMD, Inspektorat dan DPRD tetapi hanya begitu saja, mereka dipanggil hanya sebatas dimintai keterangan tidak ada solusi,” sebutnya.

Menanggapi hal tersebut,Ketua Badan Permusyawaratan Desa Mataiwoi Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara,Novi Asmitasari mengungkapkan bahwa salah satu anggotanya dikatakan tidak pernah menjalankan tugasnya.

” Itu tidak benar, karena terakhir meninggalkan kampung diakhir Desember 2023 sempat minta izin secara lisan untuk keluar mencari nafkah salah buktinya daftar hadir disetiap rapat kegiatan selalu ada baik itu perwakilan maupun dirinya sendiri,” tanggapnya

Menurutnya pihaknya selalu komunikasi, apalagi belum ada lagi kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2024 ini

” Masyarakat yg melapor itu PAW. Selama dia pergi kan blm ada Musdes, hanya penyaluran BLT saja yg baru-baru ini dia tdk hadir
Bahkan karena laporan yang PAW di PMD kita sudah adakan musyawarah terkait hal itu dan memang belum memenuhi syarat untuk PAW,” tuturnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment