Sat Reskrim Kolut Amankan Tiga Orang Spesialis Curanmor

Berita, Kolaka Utara1812 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) bersama jajaran Polsek Batu Putih berhasil mengamankan tiga orang pelaku spesialis pencurian motor (Curanmor). Saat pelaku ditangkap juga ditemukan 6 unit mptor dan sejumlah barang bukti lainnya di Desa Lelewawo pada hari Rabu (18/12/2024).

Dari hasil penangkapan itu para tersangka mengaku dihadapan Polisi, melakukan aksi pencurian motor di dua Desa, Puncak Monapa dan Desa Sulaho Kecamatan Lasusua dengan hari yang berbeda.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP. Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan ketiga tersangka di Desa Lelewawo Kecamatan Batu Putih setelah mendapatkan dua Laporan Polisi dengan nomor LP/B/78/XII/2024/SPKT. dan LP/B/79/XII/2024/SPKT/2024. dari para korban kecurian di dua Desa tersebut.

“Ketiga pelaku tindak pidana spesialis pencurian 6 unit ini sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan yang bersifat merugikan masyarakat Kolaka Utara,” ujar Arif Irawan kepada Wartawan saat melakukan rilis pers di ruang media center Polres Kolaka Utara.Senin (30/12/2024)

Lebih lanjut,Arif Irawan menyebut pihaknya bertindak melakukan penyergapan kepada ketiga tersangka ini setelah adanya pengaduan dari para korban.

“Setelah kami menerima laporan dari dua orang korban kecurian motor dirumah milik mereka masing-masing di Desa Puncak Monapa dan Desa Sulaho Kecamatan Lasusua pada Bulan Desember tahun 2024 ini,” ungkapnya

Selain itu,Arif Irawan juga membeberkan kronologis awal penangkapan ketiga tersangka di wilayah Kecamatan Batu Putih mereka melakukan aksi pencurian motor di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Lasusua dengan bulan yang berbeda.

“Pertama ketiga pelaku beraksi dirumah milik Korban R ( 48) di Desa Puncak Monapa sekitar pada pukul 01.30 Wita pada Rabu (9/10/2024) sedangkan aksi keduanya di rumah milik korban A di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua sekitar pada pukul.02.00 Wita pada hari Senin (09/12/2024),dari hasil penyidikan ditemukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketiga pelaku melakukan aksinya pada malam hari,” bebernya

Menurutnya, setelah rampung fakta-fakta penyelidikan dan telah ditemukan sejumlah barang bukti maka Anggota Sat Reskrim Polres Kolaka bersama Anggota Polsek bertindak melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka.

“Penangkapan ketiganya dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024 di Desa Lelewawo bersama 6 Unit Motor dengan segala jenis merk dan bukan hanya itu terdapat juga 1 Unit Laptop,1 Unit Proyektor dan 4 tabung Gas Elpiji,” katanya

Menurutnya selain tiga orang pelaku yang terlibat dan berhasil diamankan di Mako Polres Kolaka Utara pihak kepolisian juga masih masih melakukan pengejaran terhadap dua orang rekan pelaku sindikat pencurian motor.

“Kita masih melakukan pengejaran dua orang diduga rekan pelaku dalam aksi pencurian motor yang mereka lakukan,” ucapnya

Menurutnya,ketiga pelaku tindak pidana pencurian motor ini sudah diamankan di ruang Tahanan Mako Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat 3 dan 4
dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Tommy Subardi Putra, S.Tr.K mengungkapkan jajarannya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti (BB) 6 unit motor beserta beberapa Barang Bukti lainnya dalam waktu yang tidak lama.

“Hasil penangkapan tiga orang pelaku ini dengan Barang Bukti (BB) 6 unit motor dari dua merk terkenal yaitu motor Yamaha Matic dan merk Honda KLX dari hasil ini kita masih terus melakukan proses pengembangan selanjutnya,” tuturnya

Laporan : Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment