KPU Mubar : Caleg Terpilih Bisa Dicoret Jika Parpol Tidak Serahkan LPPDK

Hal tersebut disampaikan anggota Komisioner KPU Mubar Divisi Hukum, Laode Fatahudin. Menurutnya, penyetoran LPPDK merupakan hal yang wajib bagi setiap Parpol yang mengikuti Pemilu, kosenkuensinya, partai politik yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa tidak di tetapkan calon anggota DPR sebagai Caleg terpilih, dan digantikan parpol yang memiliki suara terbanyak di bawahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.