Aktivis Kolut Menolak Revisi Undang-Undang Kejaksaan

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Salah seorang Aktivis asal Kabupaten Kolaka Utara (Kolut),Provinsi Sulawesi Tenggara menolak dengan tegas atas rencana revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan yang saat ini sedang di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonsesia (DPR RI).

Menurut Sandi Kurniawan, revisi yang sedang di bahas Pemerintah dan DPR RI dapat membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat.

“Revisi Undang-Undang nomor : 11 tahun 2021 ini dapat memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, sehingga dapat membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat,” kata Sandi melalui rilis resminya, Kamis malam (20/2/2025)

Lebih lanjut, Sandi Kurniawan, mengatakan, dengan adanya hal tersebut juga dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil dan aktivis dalam melakukan advokasi dan kritik terhadap Pemerintah.

“Kami khawatir bahwa revisi ini dapat digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat kekuasaan pemerintah,” ucapnya

Selain itu, Sandi Kurniawan juga menyerukan kepada masyarakat Kolaka Utara untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, sehingga dapat memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan masyarakat tetap terjaga.

“Saya serukan agar masyarakat Kolaka Utara dapat bersatu dan berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan kita terjaga.”

Laporan : Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment