TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sebanyak enam lembaga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat, Aktivis, dan Mahasiswa Kabupaten Kolaka Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara, Senin (13/4/2026). Aksi tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) di luar ketentuan pemerintah pusat serta pelayanan yang dinilai mempersulit masyarakat.
Enam lembaga tersebut yakni Asosiasi Penambang Lokal (APL), Mimbar Pergerakan Pemuda Indonesia (MIMPPI-KU), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), LSM APIB Sultra, dan LSM LIRA.
Dalam orasinya, massa aksi mendesak agar dua oknum pegawai BPN Kolaka Utara yang diduga mempersulit pelayanan dan melakukan pungutan liar sebesar Rp15 juta dalam pengurusan administrasi peraturan teknis (Pertek) maupun sertifikat tanah segera ditindak, diadili, dan dicopot dari jabatannya.
Massa juga menyebut dugaan pungli tersebut telah berlangsung lama dan menyasar baik masyarakat kecil maupun pengusaha lokal yang tengah mengurus dokumen administrasi di kantor tersebut.
Aksi sempat memanas ketika massa meluapkan kekesalan dengan membakar ban dan sejumlah piagam penghargaan di depan kantor BPN. Situasi ini dipicu karena Pelaksana Tugas Kepala Kantor BPN Kolaka Utara, Andarias Leping, S.SiT., serta Kepala Seksi III Penataan dan Pemberdayaan, Abduh, tidak berada di tempat dengan alasan sedang melaksanakan perjalanan dinas di tingkat provinsi.
Setelah beberapa jam, massa akhirnya ditemui oleh Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kolaka Utara, Arbi Anto Gatot, S.E., dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN menyatakan menerima aspirasi massa dan menyetujui permintaan agar dua oknum yang diduga terlibat tidak lagi berkantor di BPN Kolaka Utara.
Usai tercapai kesepakatan, massa aksi membubarkan diri secara tertib dengan komitmen akan terus mengawal realisasi tuntutan tersebut. Penasihat aksi, Wawan, S.H., menegaskan pihaknya mendesak agar dugaan pungli tersebut diusut secara tuntas.
“Hari ini kami menuntut pihak BPN untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Kolaka Utara. Klien kami merasa diperas dengan adanya permintaan pembayaran yang diduga di luar ketentuan yang berlaku,” tegas Wawan kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kolaka Utara, Arbi Anto Gatot, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan massa dan melaporkannya ke kantor wilayah.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini, termasuk menyampaikan ke kantor wilayah terkait permintaan pemberian sanksi terhadap oknum yang bersangkutan,” ujarnya.
Terkait dugaan pungli, Arbi menjelaskan bahwa seluruh biaya administrasi telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, termasuk komponen transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
“Biaya itu sudah diatur. Namun diduga terjadi kekeliruan dari oknum yang meminta akomodasi, padahal jaraknya dekat. Itu yang menjadi persoalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Jika terbukti ada indikasi pungli, kami berharap pihak kepolisian dapat memproses. Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal dan penindakan terhadap oknum yang terlibat,” pungkasnya.
Sebelumnya, massa aksi mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan, namun tidak mendapat respons. Akibatnya, aksi sempat berujung ricuh dengan perusakan fasilitas kantor, seperti merobohkan pagar besi, memecahkan empat jendela kaca, serta mencoret dinding dan pagar. Sejumlah piagam penghargaan yang terpajang juga dicopot, dirusak, dan dibakar.
Laporan: Ahmar















Comment