TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Diduga menyimpan dan mengedarkan sabu, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial IM (32) warga Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) di tangkap petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara.
Terduga diringkus sekitar pada pukul.00.25 Wita dengan barang bukti sabu 102,51 gram bruto.
Penangkapan tersebut di lakukan oleh pihak Kepolisian di kediamannya bersama barang bukti pertama, setelah di lakukan interogasi dihadapan petugas pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti kedua di rumah orang tuanya.
Setelah itu pihak Kepolisian Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka di Mako Polres Kolaka Utara untuk di lakukan penahanan dan proses pengembangan selanjutnya.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP. Ritman Todoang Agung Gultom, S.I.K didampingi Wakapolres, Kompol. Gusti Komang Sulastra bersama Kasat Narkoba, IPTU. Badmar Ricky. P. menyampaikan penangkapan diawali dengan adanya informasi dari masyarakat setempat terkait transaksi Narkoba di Desa Lambai. Berbekal informasi itu Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.
IRT ini ditangkap pada saat mau melakukan transaksi jual-beli. Kemudian dilakukan pengembangan, hasilnya Satres Narkoba berhasil mengamankan secara keseluruhan BB sabu seberat 102,51.
“Tersangka inisial IM berhasil ditangkap bersama barang bukti yang diamankan (disimpan.red) di rumah keluar tersangka sebanyak 102,51 gram bruto,” ujar Ritman Todoan Agung Gultom kepada Wartawan.
Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Ritman Todoang Agung Gultom menyebut Barang Bukti (BB) yang di duga sabu yang diamankan Satres Narkoba, sudah dikemas per satu gram sebanyak saja 40 saset dengan nilai jual per saset Rp 1,4 juta. Kemudian, satu bal sabu seberat 50 gram, satu hand phone, dan uang hasil penjualan sebanyak 12 lembar uang pecahan Rp 100.000, 8 lembar uang pecahan Rp 50.000 dan 4 lembar uang pecahan Rp 20.000
“Hasil penyelidikan tersangka sudah beroperasi selama satu bulan. Pelaku sudah melakukan penjualan dua kali. Hasil tes urine pelaku negatif narkoba, memang dia hanya mengedarkan saja. Motifnya karena kebutuhan ekonomi,” sebutnya
Selain itu, Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut karena pengakuan tersangka kepada petugas
“Bahwa yang besangkutan imengambil barang haram itu berasal dari Kabupaten Kolaka selanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya
Diketahii Nilai barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Kolaka Utara ditaksir mencapai Rp. 143.514.000.
Laporan: Ahmar
















Comment